Kesepakatan ‘Zero Portal’ di BTS Ulu

Hukum4 Dilihat
banner 468x60

MUSIRAWAS, Jurnalindependen.com – Penetapan zero portal merupakan hasil kesepakatan sepekan yang lalu antara Perusahaan, Pemkab Musirawas dan masyarakat di Kecamatan BTS Ulu. Sebagaimana disampaikan Wakil Bupati Musirawas, Hj Suwarti bahwa kesepakatan diambil karena sebelumnya sering terjadi permasalahan sehingga masyarakat memortal akses jalan perushaan.

“Sebelumnya, masyarakat tidak setuju langsung portal, sedikit-sedikita mortal, untuk kita ambil kesepakatan tidak akan terjadi portal memortal atau ‘Zero Portal’.

banner 336x280

Segala permasalahan, hendaknya masyarakat lapor ke Kades atau Camat langsung. Demikian juga pihak perusahaan diminta terbuka dalam menyelesaikan setiap permasalahan,” kata Wabup.

Masalah terjadi, menurut Suwarti karena masyarakat tidak puas terkait masalah lahan, termasuk masalah ganti rugi, batas tanah. Masalah lain seperti ada tanah besertifikat dari BPN namun tanahnya tidak ada, bahkan di SP 10 wilayah Transmigrasi hanya ada lahan pekarangan tidak ada lahan usaha (LU2). Oleh karena itu rencananya tanggal 20 nanti akan diadakan rapat di SP 8 Trijaya yang dihadiri BPN juga.

Penulis/Editor : Faisol

banner 336x280