MUSI RAWAS,Jurnalindependen.com -Kepala Bagian (Kabag) Humas Setda Mura, inisial EZ ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan anggaran Humas tahun 2014 senilai Rp 5 milyar oleh Kejaksaan Negeri Lubuklinggau.
Penetapan tersangka terhadap Kabag Humas Setda Mura, sesuai dengan Surat Perintah 01/N.6.16/FD.1/01/2015 tanggal 20 Januari 2015, meningkatkan status penanganan perkara tindak pidana korupsi yang berasal dari APBD dan ditetapkan satu tersangka.
Kepala Kejari Lubuklinggau, Patris Yusrian Jaya didampingi Kasi Intel Wilman Ernaldy menjelaskan , penetapan status tersangka terhadap Kabag Humas setelah Jaksa melakukan penyelidikan, yang kemudian statusnya dinaikan menjadi penyidikan terhitung Selasa (20/1). .
"Untuk diketahui tersangka EZ sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA) pada Bagian Humas. Penetapan status tersebut didukung dua alat bukti.
Minggu ini akan kita layangkan surat, tersangka akan dijadwalkan untuk diperiksa lanjutan," jelasnya.
Perlu diketahui sebelumnya, Jaksa juga sudah memanggil beberapa orang pegawai di Bagian Humas untuk diperiksa dalam pembuatan berita acara permintaan keterangan atau lidik. Beberapa saksi yang diperiksa antara lain, EZ (Kabag Humas) yang sudah menjadi tersangka, Melisa (Bendahara), Rastika (PPTK), Alex (Kabid Perencanaan), serta beberapa staf yakni Zulkofli, Sarbani Eka dan Fadli.
" Senin statusnya ditingkatkan menjadi penyidikan, mulai minggu depan kita periksa lagi dan akan membuat berita acara pemeriksaan saksi terhadap orang-orang tersebut," jelasnya.
Disinggung masalah penggeledahan, Patris menjelaskan untuk penggeledahan, pihaknya belum bisa memutuskan apakah perlu atau tidak. Sebab, masih menunggu keperluan penyidikan
Ia juga belum bisa melakukan penahanan langsung setelah ditetapkannya status tersangka. Karena seluruhnya melihat dari kepentingan penyidikan, apakah langsung ditahan atau tidak.
Namun, dirinya memastikan sebagian barang bukti sudah diamankan. "Tidak terlalu masalah belum langsung ditahan, kita lihat dulu, sebab yang buronan saja kita tangkap," jelasnya.
Dia juga berjanji, secepatnya Jaksa akan mengajukan tahapan ke meja hijau persidangan. Karena kasus korupsi di bagian Humas telah bergulir semenjak akhir November tahun 2014 lalu.
Masih katanya untuk kasus ini tersangka dijerat dengan pasal primer pasal 2 subsider pasal 3 undang-undang tindak pidana korupsi nomor 31 tahun 1999 juncto undang-undang nomor 20 tahun 2001, juncto pasal 55 ayat 1 KUHP.
Saat ini, pihak Kejaksaan belum mengetahui jumlah kerugian negara akibat perbuatan pegawai di bagian humas tersebut. Sebab, akan diketahui setelah dari penghitungan Badan Pemeriksa Keuangan Pembangunan (BPKP) Sumatera Selatan.
"Untuk kerugian masih di inventarisir, data-data masih kita kumpulkan dan kerugian akan kita ketahui dari keterangan saksi," paparnya.
Terkuaknya kasus korupsi ditubuh Humas Setda Musirawas, atas laporan masyarakat yang menemukan bahwa dibagian Humas terjadi penyelewangan anggaran yang tidak sesuai peruntukannya. Setelah diselidiki, Jaksa menemukan indikasi korupsi dilakukan oleh Kabag Humas tersebut, dan didukung oleh dua alat bukti yang ditemukan.(One)