MUSI RAWAS – Embung atau cekungan penampung (Retention Basin) adalah cekungan yang digunakan untuk mengatur dan menampung suplai aliran air hujan serta untuk meningkatkan kualitas air di badan air yang terkait (sungai, danau).
Embung menampung air hujan di musim hujan, lalu digunakan petani untuk mengairi lahan di musim kemarau di dalam suatu desa atau di mana lokasi tersebut di atur sesuai dengan kebutuhan mesyarakat.
Seperti yang di Desa Sukakarya, Kecamatan Stl Ulu Terawas, Kabupaten Musi Rawas, Provinsi Sumatera Selatan, terbentuk embung, namun terkesan embung tersebut tak dihibahkan dengan alasan modal belum lembali.
Embung tersebut sudah menelan dana Rp 75 juta yang dikeluarkan dari Dana Desa (DD) pada tahun anggaran 2017 lalu, namun di duga belum ada hibah ke desa sampai sampai sekarang.
Sebelumnya pernah dikonfirmasi Kades Sukakarya, Puji Wastito melalui ponselnya, Rabu (22/8/2018)
”Embung tersebut belum ada hibah ke desa statusnya masih punya saya tidak saya hibahkan karena belum balik modal saya,” ungkapnya.
Lanjutnya, sementara fungsi sekarang ini untuk pengaliran air ke sawah-sawah warga saja. “Di situ juga saya ternak ikan dari pada mubazir, karena pembangunan embung tersebut belum mengembalikan modal Saya, karena tanah tersebut saya beli dari masyarakat saya,” tutupnya dengan nada santai.
Dalam hal ini Pendamping Desa Gunawan membenarkan kalau Embung di Desa Sukakarya tersebut belum ada hibah. “Karena kades tersebut membangun memakai dana pribadi,” ungkapnya melalui ponselnya.
Sementara itu saat mewawancarai Camat Stl Ulu Terawas Kabupaten Musi Rawas belum lama ini.
”Kalau mengenai Embung itu sebelum membentuk harus di hibahkan dulu ke desa karena untuk desa.
Kalau belum di hibahkan, itu menyalahi aturan, dan lagi saya kurang begitu jelas, karena itu tidak ada laporan apapun ke saya,” ungkapnya.
Sumber : detikperistiwa.com
Link : https://www.detikperistiwa.com/news-70886/camat-sebut-embung-tak-dihibahkan-itu-salahi-aturan.html