Kabag Tapem : Kasus Korupsi Bila Sampai Dikejaksaan 50 Juta Tidak Cukup

Hukum19 Dilihat
banner 468x60

Musi Rawas — Adanya tudingan miring yang terang-terangan disampaikan Rehal Ikmal yang saat ini menjabat sebagai Kepala Bagian (Kabag) Tata Pemerintahan (Tapem) Setda Kabupaten Musi Rawas Provinsi Sumatera Selatan, terhadap pihak kejaksaan, terbilang cukup berani dan mengejutkan.

Hal ini berawal saat sejumlah wartawan sedang mewawancarainya di ruang kerjanya, terkait masalah anggaran rapat koordinasi (rakor) bidang pemerintah kabupaten yang sudah dilaksanakan, pekan lalu, yang diduga rentan penyimpangan.

banner 336x280

Dalam wawancara itu, Rehal menyebutkan kasus koruspi tidak ada beda, mau besar-kecil uangnya, kalau kasus korupsi bila sampai di kejaksaan, uang Rp 50 juta itu tidak cukup. Hal itu disampaikan tanpa tahu apa maksud tujuan arah pembicaraannya, karena hal itu di luar subtansi yang akan ditanyakan wartawan.

Mendengar pernyataan itu, salah seorang wartawan menanyakan apakah dirinya pernah mengalami? Menurut Rehal, itu cerita kawan-kawannya.

Lalu dia kembali membuka suara mengatakan dirinya mau saja melakukan demikian. “Tapi lihat sekarang, apa yang mau dikorupsi, yang ada di kegiatan Tapem tahun ini, disana nilai anggarannya terbilang kecil, termasuk item kegiatan yang lainnya, seperti  kegiatan tapal batas, kegiatan pembebasan lahan,” sebutnya. Maka dari itu, pihaknya berusaha selalu menghindari tindakan melawan hukum.

Mengenai masalah polemik, yang hingga menyebabkan banyak undangan yang hadir tidak menerima uang saku pengganti transport usai kegiatan rakor, hal demikian menurutnya merupakan kesalahan pihak camat. “Karena tidak semua camat itu cerdas dan memahami isi pesan undangan yang sudah kita sampaikan itu,” katanya.  

Bahkan, urai dia, masalah alokasi dana kegiatan rakor ini berkisar Rp 200 juta, melalui Pos APBD tahun 2015. Untuk masing-masing uang honor narasumber baik itu Bupati, Dandim, Kejaksaan, Kapolres, Dandim, Ketua KPU, Ketua Panwaslu, sebesar Rp 600 ribu, sedangkan uang saku pengganti tranport untuk Lurah, LPM, Kades, BPD, 192 dikali 2 orang nilanya variasi mulai dari Rp 100-125 ribu terbagi untuk  4 wilayah.

“Camatnya saja itu kurang cerdas menelaah isi undangan kita, hingga terjadi kesalahan seperti itu, yang menyebabkan undangan saat rakor akhirnya melebihi kuota yang seharusnya sebanyak 500 undangan termasuk seluruh kepala SKPD Pemkab Musi Rawas,” ungkap Rehal yang mengatakan, bahwa selama ini dalam pembuatan SPJ tidak semuanya anggaran terserap atau 100 persen target sasaran.

“Tapi jelas ada yang di-silpa-kan, karena itu nanti terkesan bakal jadi tanda tanya saat adanya pemeriksaan BPK-P,” sambungnya.

Selang waktu nyaris bersamaan, Pejabat Pelaksana Tehnis Kegiatan (PPTK) Helmi saat diwawancarai Jaya Pos di ruang kerjanya, mengutarakan munculnya polemik yang terjadi, karena adanya kesalahan camat dalam meneruskan undangan yang seharusnya disampaikan kepada lurah dan ketua LPM, kepala desa dan Ketua BPD, dan tidak termasuk para ketua LPM Desa.

“Ini yang menjadi inti munculnya polemik, akibat ulah camat yang salah menyampaikan undangan, yang seharusnya tidak melibatkan LPM desa tapi dalam absen rakor mereka hadir, tapi mereka tetap tidak menerima uang saku pengganti transport,” ujarnya seraya menyarankan agar konfirmasi ke atasannya yakni Kabag Tapem.

Sementara informasi yang dihimpun, dugaan penyelewengan kegiatan rakor ini, rentan terjadinya mark up (pembekakkan dana) dan fiktif kalau tidak diawasi. Masalah pembuatan SPJ honor nara sumber, uang saku atau pengganti transport, makan dan minum (makmin), pembelian peralatan penunjang sound sytem, pembuatan spanduk, sewa taman, adalah beberapa item yang riskan untuk dikorupsi.

Terpisah, Kepala Kejaksan Negeri Lubuklinggau, Patris YS saat dihubungi di kantor, pekan lalu, sedang tidak berada di tempat. Menurut keterangan salah seorang staf, Kejari sedang mengikuti rapat di Palembang.@gus

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *