MUSIRAWAS, Jurnalindependen.com – Begitu penting pemasangan pilar atau batas antar desa di Kabupaten Musirawas, karena dengan adanya batas desa dapat lebih memperjelas kendali pemerintahan tingkat desa termasuk pengurusan administrasinya.
Kepastian hukum dapat lebih terjamin dan jelas dengan adanya pilar tersebut, namun karena besarnya anggaran tersebut Pemkab Musirawas menginstruksikan kepada Pemerintah Desa dengan APBDesnya untuk menganggarkan 5 – 10 pilar pada 2016.
———————————————————————————————————
“Jual Domain Web : ApaKabar.xyz – BandaraSilampari.com – Baturaja.xyz – BukitSulap.com – DafamLinggau.com – EmpatLawang.com – KSPLestari.com – MediaMusiRawas.com – MusirawasEkspres.com – OKELinggau.com – OKUEkspres.com – OKUSelatan.com #HargaNego : 082372227444″
———————————————————————————————————
Adapun batas daerah masih tetap dianggarkan dari Pemkab Musirawas melalui Bagian Tata Pemerintahan (Tapem) dengan kode rekening 1.20.03.17.14.5.2 untuk kegiatan Pemasangan Pilar Batas Daerah, dengan sasaran Terpasangnya Pilar Batas Antar Daerah, APBD Induk sebesar Rp 275.000.000,- dana pada APBD Perubahan sebesar Rp 234.125.000,-
Kabag Tapem, Risman Sudarisman dikonfirmasi via selulernya terpasangnya pilar atau batas daerah dan batas desa, Senin (16/01/2017) menjawab bahwa lagi di inventarisir koordinat yang dilacak tim. “Lagi diinventarisasi koordinat yg dilacak tim,” sms-nya.
Disampaikan nilai anggaran pilar atau batas daerah dan batas desa yang terpasang, Risman menjawab, “Iyo lah aku kan nunggu laporan dr staf kudai……….”