MUSIRAWAS, Jurnalindependen.com – Inspektur Kabupaten Musi Rawas, Alexander Akbar menyatakan siap periksa soal uang pendaftaran bedah rumah tahun 2014 di Desa Kebur, Kecamatan TP Kepungut. “Kami senang jika ada masyarakat melapor, silahkan lapor secara tertulis dengan identitias pelapor dan jelaskan permasalahannya disertai bukti-bukti. Nanti akan kami panggil pihak-pihak yang terkait untuk diperiksa dan dimintai keterangan,” ungkap Alex saat rapat mediasi dengan aksi Aliansi Masyarakat Kebur di ruang Bina Praja Pemkab Mura, Senin (25/09).
Diketahui sebelumnya, bahwa aksi Aliansi Masyarakat Kebur setelah diterima diruang Bina Praja menyampaikan bahwa pihak Pemerintah Desa Kebur dalam hal ini Sekdes pada tahun 2014 telah menarik uang pendaftaran dari beberapa warga sebesar Rp 250.000,- untuk pendaftaran program bedah rumah.
“Tahun 2014 lalu, Sekdes telah menarik uang pendaftaran program bedah rumah sebesar Rp 250.000,- akan tetapi hingga kini tidak ada tindak lanjut. Kendati ada bantuan bedah rumah, kenyataan yang sudah daftar dan setor malah tidak dapat bantuan,” ungkap Jon Heri.
Sementara, Sekdes Kebur mengatakan tidak pernah memungut uang pendaftaran bedah rumah. “Demi Allah, saya tidak pernah meminta atau memungut uang pendaftaran bedah rumah. Memang ada sebagian warga yang minta buatkan surat keterangan tanah dengan memberi uang Rp 100.000,- hingga Rp 150.000,- mereka ikhlas karena sudah dibantu. Selain itu ada juga yang memberi sekedar ucapan terima kasih atau uang rokok, tidak mungkin saya tolak asal ikhlas, ditolak nanti malah tersinggung,” kata Sekdes.
Yang namanya minta bantuan ke pemerintah, lanjut Sekdes belum tentu sekali mengajukan langsung diterima. Bahkan berkali-kali dan itu perlu ongkos baik surat menyurat, transportasi dengan uang kami sendiri.
Sedangkan dari pihak Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Musi Rawas yang membidangi program Bedah Rumah atau Pembangunan Rumah Swadaya mengatakan tidak pernah mengambil pungutan kepada masyarakat. “Kami tidak pernah memungut uang untuk program ini, sejak dari tahun 2014 hingga 2017,” katanya. (Padahal Dinas bersangkutan baru dibentuk tahun 2017 ini. Dinas PU CKTR & P tidak memberikan keterangan). (fsl)