MUSIRAWAS, Jurnalindependen.com – Inilah Susunan Perangkat Daerah (PD) Kabupaten Musirawas berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) No. 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Musirawas.
Susunan PD ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. Susunan PD tersebut diuraikan sebagai berikut :
a. Sekretariat Daerah merupakan Sekretariat Daerah Tipe A;
b. Sekretariat DPRD merupakan Sekretariat DPRD Tipe B;
c. Inspektorat Daerah merupakan Inspektorat Tipe A;
d. Dinas Daerah, terdiri dari :
- Dinas Pendidikan Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pendidikan;
- Dinas Kesehatan Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kesehatan;
- Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Tipe A menyelenggarakan sebagian urusan pemerintahan bidang pekerjaan umum sub urusan jalan dan jembatan;
- Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya, Tata Ruang dan Pengairan Tipe A menyelenggarakan sebagian urusan pemerintahan bidang pekerjaan umum sub urusan Cipta Karya, Tata Ruang dan Pengairan;
- Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perumahan rakyat dan kawasan permukiman serta bidang pertanahan;
- Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat sub urusan ketentraman dan ketertiban umum serta sub urusan kebakaran;
- Dinas Sosial Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang sosial;
- Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang tenaga kerja dan urusan pemerintahan bidang transmigrasi;
- Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Tipe C menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak;
- Dinas Ketahanan Pangan Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pangan;
- Dinas Lingkungan Hidup Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang lingkungan hidup;
- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dengan Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil;
- Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pemberdayaan masyarakat dan desa;
- Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana;
- Dinas Perhubungan Tipe C menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perhubungan;
- Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang komunikasi dan informatika, bidang statistik serta urusan pemerintahan bidang persandian;
- Dinas Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang koperasi, usaha kecil, dan menengah;
- Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang penanaman modal;
- Dinas Pemuda dan Olahraga Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kepemudaan dan olahraga;
- Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kebudayaan dan bidang pariwisata;
- Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perpustakaan dan bidang kearsipan;
- Dinas Perikanan Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perikanan;
- Dinas Perkebunan tipe A menyelenggarakan sebagian urusan pemerintahan bidang pertanian sub urusan perkebunan;
- Dinas Pertanian dan Peternakan Tipe A menyelenggarakan sebagian urusan pemerintahan bidang pertanian sub urusan Tanaman Pangan Holtikultura dan Peternakan;
- Dinas Perindustrian dan Perdagangan dengan Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perindustrian dan bidang perdagangan;
e. Badan Daerah terdiri dari :
- Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Tipe A melaksanakan fungsi penunjang perencanaan;
- Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Tipe A melaksanakan fungsi penunjang keuangan sub pengelolaan keuangan dan aset daerah;
- Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Tipe A melaksanakan sebagian fungsi penunjang bidang keuangan sub pengelolaan pajak dan retribusi daerah;
- Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Tipe B melaksanakan fungsi penunjang kepegawaian, pendidikan dan pelatihan;
- Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah Tipe B melaksanakan
fungsi penunjang penelitian dan pengembangan.
Kecamatan terdiri dari:
a. Kecamatan Muara Beliti Tipe A;
b. Kecamatan Muara Lakitan Tipe A;
c. Kecamatan Muara Kelingi Tipe A;
d. Kecamatan Sumber Harta Tipe A;
e. Kecamatan Suka Karya Tipe A;
f. Kecamatan Tugumulyo Tipe A;
g. Kecamatan Tiang Pumpung Kepungut Tipe A;
h. Kecamatan Jayaloka Tipe A;
i. Kecamatan Purwodadi Tipe A;
j. Kecamatan Tuah Negeri Tipe A;
k. Kecamatan STL Ulu Terawas Tipe A;
l. Kecamatan Selangit Tipe A;
m. Kecamatan Megang Sakti Tipe A; dan
n. Kecamatan BTS Ulu Tipe A.
Kelurahan terdiri dari :
a. Kelurahan P Purwodadi Kecamatan Purwodadi;
b. Kelurahan O Mangun Harjo Kecamatan Purwodadi;
c. Kelurahan Pasar Muara Beliti Kecamatan Muara Beliti;
d. Kelurahan Terawas Kecamatan STL. Ulu Terawas;
e. Kelurahan Selangit Kecamatan Selangit;
f. Kelurahan B Srikaton Kecamatan Tugumulyo;
g. Kelurahan Sumber Harta Kecamatan Sumber Harta;
h. Kelurahan Muara Kelingi Kecamatan Muara Kelingi;
i. Kelurahan Marga Tunggal Kecamatan Jaya Loka;
j. Kelurahan Megang Sakti Kecamatan Megang Sakti;
k. Kelurahan Talang Ubi Kecamatan Megang Sakti;
l. Kelurahan Muara Lakitan Kecamatan Muara Lakitan; dan
m. Kelurahan Bangun Jaya Kecamatan BTS Ulu.
Dalam Melaksanakan tugasnya Bupati dibantu 3 Staf Ahli, Sedangkan Sekda dibantu 3 Assisten
BLUD Rumah Sakit Umum Daerah
UPT Dinas Kesehatan/Puskesmas
UPT Dinas Pendidikan