Inilah Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Musirawas

News11 Dilihat
banner 468x60

MUSIRAWAS, Jurnalindependen.com – Inilah Susunan Perangkat Daerah (PD) Kabupaten Musirawas berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) No. 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Musirawas.

Susunan PD ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. Susunan PD tersebut diuraikan sebagai berikut :

banner 336x280

a.  Sekretariat Daerah merupakan Sekretariat Daerah Tipe A;
b.  Sekretariat DPRD merupakan Sekretariat DPRD Tipe B;
c.  Inspektorat Daerah merupakan Inspektorat Tipe A;

d.  Dinas Daerah, terdiri dari :

  1. Dinas Pendidikan Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pendidikan;
  2. Dinas Kesehatan Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kesehatan;
  3. Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Tipe A menyelenggarakan sebagian urusan pemerintahan bidang pekerjaan umum  sub urusan  jalan dan jembatan;
  4. Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya, Tata Ruang dan Pengairan Tipe A menyelenggarakan sebagian urusan pemerintahan bidang pekerjaan umum sub urusan Cipta Karya, Tata Ruang dan Pengairan;
  5. Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Tipe  B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perumahan rakyat dan kawasan permukiman serta bidang pertanahan;
  6. Satuan Polisi Pamong Praja  dan Pemadam Kebakaran Tipe A menyelenggarakan  urusan pemerintahan bidang ketenteraman dan ketertiban  umum serta perlindungan masyarakat  sub urusan ketentraman dan ketertiban umum serta sub urusan kebakaran;
  7. Dinas Sosial  Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang sosial;
  8. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang tenaga kerja  dan  urusan  pemerintahan  bidang transmigrasi;
  9. Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Tipe C menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak;
  10. Dinas  Ketahanan  Pangan Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pangan;
  11. Dinas Lingkungan Hidup Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang lingkungan hidup;
  12. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dengan Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil;
  13. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pemberdayaan masyarakat dan desa;
  14. Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana;
  15. Dinas Perhubungan Tipe C menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perhubungan;
  16. Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang komunikasi dan informatika, bidang statistik serta urusan pemerintahan bidang persandian;
  17. Dinas Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang koperasi, usaha kecil, dan menengah;
  18. Dinas Penanaman Modal  dan  Pelayanan  Terpadu Satu Pintu  Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang penanaman modal;
  19. Dinas Pemuda dan Olahraga Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kepemudaan dan olahraga;
  20. Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kebudayaan dan bidang pariwisata;
  21. Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perpustakaan dan bidang kearsipan;
  22. Dinas Perikanan Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perikanan;
  23. Dinas Perkebunan tipe A menyelenggarakan sebagian urusan pemerintahan bidang pertanian sub urusan perkebunan;
  24. Dinas  Pertanian dan Peternakan  Tipe A menyelenggarakan  sebagian urusan pemerintahan bidang pertanian  sub urusan Tanaman Pangan Holtikultura dan Peternakan;
  25. Dinas  Perindustrian dan  Perdagangan dengan Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang  perindustrian  dan bidang perdagangan;

e.  Badan Daerah terdiri dari :

  1. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Tipe A melaksanakan fungsi penunjang perencanaan;
  2. Badan  Pengelola  Keuangan  dan Aset  Daerah Tipe A melaksanakan fungsi  penunjang  keuangan  sub pengelolaan keuangan dan aset daerah;
  3. Badan  Pengelola  Pajak dan Retribusi  Daerah Tipe A melaksanakan sebagian  fungsi  penunjang  bidang keuangan  sub pengelolaan pajak dan retribusi daerah;
  4. Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Tipe B melaksanakan  fungsi  penunjang  kepegawaian, pendidikan  dan pelatihan;
  5. Badan  Penelitian  dan  Pengembangan Daerah Tipe B melaksanakan
    fungsi penunjang penelitian dan pengembangan.

Kecamatan terdiri dari:
a.  Kecamatan Muara Beliti Tipe A;
b.  Kecamatan Muara Lakitan Tipe A;
c.  Kecamatan Muara Kelingi Tipe A;
d.  Kecamatan Sumber Harta Tipe A;
e.  Kecamatan Suka Karya Tipe A;
f.  Kecamatan Tugumulyo Tipe A;
g.  Kecamatan Tiang Pumpung Kepungut Tipe A;
h.  Kecamatan Jayaloka Tipe A;
i.  Kecamatan Purwodadi Tipe A;
j.  Kecamatan Tuah Negeri Tipe A;
k.  Kecamatan STL Ulu Terawas Tipe A;
l.  Kecamatan Selangit Tipe A;
m.  Kecamatan Megang Sakti Tipe A; dan
n.  Kecamatan BTS Ulu Tipe A.

Kelurahan terdiri dari :
a.  Kelurahan P Purwodadi Kecamatan Purwodadi;
b.  Kelurahan O Mangun Harjo Kecamatan Purwodadi;
c.  Kelurahan Pasar Muara Beliti Kecamatan Muara Beliti;
d.  Kelurahan Terawas Kecamatan STL. Ulu Terawas;
e.  Kelurahan Selangit Kecamatan Selangit;
f.  Kelurahan B Srikaton Kecamatan Tugumulyo;
g.  Kelurahan Sumber Harta Kecamatan Sumber Harta;
h.  Kelurahan Muara Kelingi Kecamatan Muara Kelingi;
i.  Kelurahan Marga Tunggal Kecamatan Jaya Loka;
j.  Kelurahan Megang Sakti Kecamatan Megang Sakti;
k.  Kelurahan Talang Ubi Kecamatan Megang Sakti;
l.  Kelurahan Muara Lakitan Kecamatan Muara Lakitan; dan
m.  Kelurahan Bangun Jaya Kecamatan BTS Ulu.

Dalam Melaksanakan tugasnya Bupati dibantu 3 Staf Ahli, Sedangkan Sekda dibantu 3 Assisten

BLUD Rumah Sakit Umum Daerah

UPT Dinas Kesehatan/Puskesmas

UPT Dinas Pendidikan

Sumber : Perda Musirawas No. 10 Tahun 2016
banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *