Ini Penjelasan BK DPR Tentang Program Dana Kelurahan

News30 Dilihat
banner 468x60

KEPALA Pusat Kajian Anggaran Badan Keahlian DPR RI Asep Ahmad Saefulloh menerima kunjungan konsultasi Badan Anggaran DPRD Kota Yogyakarta terkait program Dana Kelurahan. Asep menjelaskan Dana Kelurahan muncul setelah Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) mengusulkan kepada Presiden tentang pentingnya kelurahan mendapatkan dana khusus membantu meningkatkan ekonomi warga desa.

banner 336x280

“Sebab banyak persoalan yang perlu diperhatikan, seperti tingkat pendidikan dan ekonomi yang rendah. Belum lagi permasalahan sosial,” jelas Asep kepada Pimpinan dan Anggota Banggar DPRD Kota Yogyakarta, di Gedung Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (14/1/2019).

Lebih lanjut ia menerangkan bahwa Dana Kelurahan merupakan Dana Alokasi Umum (DAU) tambahan untuk meningkatkan pelayanan dasar publik dan pemberdayaan masyarakat. Sehingga tidak akan mengurangi kewajiban pemerintah daerah kepada kelurahan untuk mengalokasikan bantuan terhadap kelurahan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Asep menambahkan, perlu adanya keterlibatan masyarakat untuk membangun mekanisme pengawasan terhadap Dana Kelurahan, mengingat kelurahan tidak memiliki lembaga pengawas. “Perlu adanya transparansi dan akuntabilitas penganggaran dalam penggunaan Dana Kelurahan ya tentunya,” pesan Asep.

Terakhir, Asep mengatakan optimis terhadap kelanggengan program Dana Kelurahan, mengingat pemerintah telah mengalokasikan dana kelurahahan sebesar Rp 3 triliun dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2019. “Bahkan nantinya setiap tahun bisa saja anggarannya selalu bertambah,” tutup Asep. (apr/sf–DPR)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *