MUSIRAWAS – Pembagian imbalan jasa untuk karyawan organik Badan Layanan Umum Daerah atau BLUD Rumah Sakit Umum Daerah atau RSUD Dr Sobirin, Kabupaten Musirawas, Sumatera Selatan, tahun 2015, diperiksa jaksa.
Hal itu disampaikan Direktur RSUD Dr Sobirin, Nawawi, Selasa (12/9/2017). Terkait persoalan ini, dia sudah dipanggil pihak Kejaksaan Negeri Lubuklinggau. Hanya saja, pemanggilan itu tidak ada kaitan dengan dirinya, karena masalah ini terjadi di zaman Direktur sebelumnya.
“Selain saya, jaksa juga memanggil Bagian Manajemen RSUD Sobirin,” terangnya.
Terkuaknya pembagian imbalan jasa senilai Rp15,9 miliar, dari Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan RI Perwakilan Sumsel, Nomor: 56/LHP/XVIII.PLG/10/2016, tanggal 6 Oktober 2016, pembagian imbalan ini belum diatur dalam Peraturan Daerah atau Peraturan Bupati, belum tercatat sebagai belanja, dan tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 tahun 2007 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan BLUD.
Pembagian dilakukan berdasar Keputusan Direktur RSUD Sobirin, Nomor: 445/561.A/RSDS/V/2014, tanggal 2 Mei 2014 tentang Penetapan tim pelaksana pusat pelayanan administrasi terpadu Rumah Sakit (PPATRS) dan Asuransi lainnya di RSUD Sobirin.
Kemudian diubah menjadi Keputusan Direktur Nomor: 445/28/TU-KEU/RSDS/I/2015, tanggal 24 Februari 2015 tentang Penetapan tim pelaksana pemberian Jasa Pelayanan, dan diubah lagi menjadi Keputusan Direktur Nomor: 445/78/TU-KEU/RSDS/VII/2015, tanggal 20 Juli 2015, tentang penetapan tim pelaksana pemberian jasa pelayanan pada BLUD Dr Sobirin. (cendekia-online.com)