IMB Berlaku Tarif Baru

Bisnis17 Dilihat
banner 468x60

MUSIRAWAS, Jurnalindependen.com – Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) memang sudah layak dinaikkan, karena dalam Peraturan Daerah (Perda) lama dirasakan terlalu murah. Hal ini disampaikan Kabid Perizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Musirawas, Mey Juanda kepada wartawan, Rabu (18/01/2017) dikantornya.

Ia membandingkan IMB yang ada di Musirawas dengan di Muba maupun di pulau Jawa masih sangat murah, karena itu layak dinaikan retribusinya. Seperti bangunan non permanen, semi permanen dan permanen jauh berbeda dengan retribusi daerah lain, kita terlalu murah.

banner 336x280

“Selain itu retribusi IMB untuk hunian penduduk dengan hunian karyawan perusahaan perkebunan harus berbeda. Selama ini retribusinya sama, padahal hunian karyawan perusahaan bernilai komersil jelas beda dengan hunian penduduk biasa,” katanya.

Semoga dengan tarif retribusi yang baru ini sesuai Perda No. 5 Tahun 2016, sambung Mei Juanda dapat mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD), yang ditarget satu miliar. Beberapa waktu lalu saya sempat ditanya Bupati, kenapa Izin Gangguan (HO) over target sementara Retribusi IMB jauh dibawah target. Maka saya jawab, kata Mey Juanda, karena masih rendahnya tarif retribusi IMB.

“Tentu kedepan kita sama-sama berharap PAD dari sector retribusi IMB maupun yang lainnya dapat mendongkrak PAD Musirawas lebih optimal,” ungkapnya.

Editor : Faisol Fanani
banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *