MURATARA – | Belanja hibah kepada pihak ketiga yang dilaksanakan Dinas Pendidikan Musi Rawas Utara tanpa Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) berpeluang terjadinya potensi atau penyalahgunaan keuangan daerah.
Hal tersebut disebutkan Nunik Handayani, Koordinator Forum Indonesia Transparansi Anggaran (FITRA) Sumatera Selatan saat dimintai tanggapan nya terkait hibah Dinas Pendidikan Muratara pada tahun 2017 yang menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan. Senin (24/06).
“Dana hibah itu bukan dana pribadi yang bisa bebas dan sesukanya dalam penggunaannya. Dana hibah itu bersumber dari dana APBD yang bersumber dari uang rakyat. Artinya segala sesuatu dalam pembelanjaan/program kegiatannya harus mengikuti peraturan yang ada dan tentunya harus membuat pertanggungjawabannya,” ujar Aktivis yang getol menyuarakan pemberantasan Korupsi, khususnya di Sumatera Selatan.
Dijelaskan Nunik, bahwasan nya didalam belanja hibah harus atau wajib untuk memenuhi syarat dan ketentuan dalam belanja dana hibah, tanpa adanya NPHD berarti Dinas Pendidikan telah mengangkangi aturan yang berlaku.
“Termasuk salah satu syarat/ketentuan dalam dana hibah adalah membuat NPHD( naskah perjanjian hibah daerah) kalau NPHD nya tidak dibuat, bagaimana mereka mau membuat pertanggungjawabannya,” Cibir Nunik
Ditambahkan Aktivis yang tergabung dalam Forum yang dikenal serius dalam mengkampanye kan Anti Korupsi di Indonesia itu, menduga belanja hibah Dinas Pendidikan kepada pihak ketiga telah terjadi penyimpangan yang berpotensi merugikan keuangan daerah.
“Dengan tidak membuat NPHD, bisa berpeluang terjadinya potensi penyimpangan/penyalahgunaan penggunaan keuangan daerah,” tutup Koordinator FITRA Sumsel.
Mengingat kembali, Sebagaimana dalam uraian LHP BPK bahwa Dinas Pendidikan Nasional Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) di Tahun 2017, mengalokasikan anggaran untuk belanja hibah barang kepada pihak ketiga sekitar Rp. 766 juta dengan realisasi sebesar Rp.676 juta.
Belanja ini meliputi pengadaan alat permainan edukatif dua item anggaran, pengadaan perlengkapan pojok baca, pengadaan meja dan kursi dan pengadaan sarana kursus.
Diantara belanja barang untuk diserahkan kepada masyarakat atau pihak ketiga ini meliputi bantuan barang kepada sekolah TK, Bantuan PAUD dana lembaga kursus dan pelatihan.
Dari beberapa item belanja hibah tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan hanya untuk kegiatan pengadaan perlengkapan pojok baca yang dilengkapi dengan usulan kepada dinas selebihnya tidak ada.
Disamping itu juga dalam pemeriksaan dokumen pelaksanaan hibah ditemukan seluruh dokumen pertangungjawaban tidak dilengkapi dengan keputusan kepala daerah tentang daftar penetapan penerima hibah, Naskah Penerima Hibah Daerah (NPHD) dan fakta Integritas bahwa bantuan hibah akan digunakan sebagaimana yang tercantum dalam NPHD. | Sumber : RakyatMerdekaNews.com – Link :
https://rakyatmerdekanews.com/2019/06/24/fitra-sumsel-hibah-disdik-muratara-tanpa-nphd-berpotensi-penyalahgunaan-keuangan-daerah/?fbclid=IwAR0Onw5hxxRgntRgrtkTUS1OMKUpUDUYmtzJ4KyudNesysD2QOl5KS3PGDM