MUSI RAWAS, Jurnalindependen.com – Ratusan penangkar walet di Kabupaten Musi Rawas yang belum memiliki izin baik IMB maupun SITU, SIUPP dan TDP mendapat perhatian dari Perangkat Daerah (PD) terkait. Karena selama ini seolah terjadi pembiaran bahkan ada penangkar yang telah bayar pajak namun belum memiliki izin.
Kepala BPM-PTSP Kabupaten Musi Rawas melalui Kabid Pelayanan Perizinan, Mei Juanda ditemui Senin menyampaikan bahwa pihaknya fokus dulu ke penangkar di Kecamatan Megang Sakti karena disana yang terbanyak.
———————————————————————————————————
“Jual Domain Web : EmpatLawang.com – OKUSelatan.com – BandaraSilampari.com – DafamLinggau.com – BukitSulap.com – KSPLestari.com – ApaKabar.xyz – Baturaja.xyz – MediaMusiRawas.com – MusirawasEkspres.com – OKELinggau.com – OKUEkspres.com #HargaNego hub : 082372227444″
———————————————————————————————————
“Nanti kita akan koordinasi dengan Camat dan Kades setempat. Saat ini Camat lagi menunaikan ibadah haji, setelah pulang akan segera kita tindak lanjut. Karena mereka merupakan penanggung jawab wilayah dan mengetahui persis penangkar walet,” katanya.
Kita tidak tahu siapa saja nama maupun alamat penangkar, lanjut Mei Juanda karena surat yang akan disampaikan harus ke yang bersangkutan dengan tanda terima. Sesuai prosedur maupun aturan dengan melalui beberapa tahapan bila para penangkar tidak mengindahkan nantinya dapat saja usaha tersebut akan disegel.
Terhadap sembilan penangkar yang belum miliki izin namun selama ini sudah membayar pajak, Mei Juanda menjawab hinggga kini belum ada yang mengajukan permohonan izin.
“Belum ada yang mengajukan permohonan izin. Ada salah seorang penangkar di Kecamatan Muara Lakitan yang sudah ada IMB rumah tapi kami belum tahu apakah rumah dan usaha menempati satu bangunan yang sama,” ungkap Mei Juanda.
Mei Juanda berharap para penangkar dapat mematahui aturan yang berlaku baik IMB, SITU, SIUPP maupun TDP sehingga usaha mereka menjadi legal. (fsl)