JAKARTA – Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (DK PWI) menyelesaikan draf Kode Perilaku Wartawan Anggota PWI, dalam pembahasan intensif pada Konferensi Kerja Nasional (Konkernas) DK PWI di Jakarta, 12-14 Desember 2017.
“Kode Perilaku Wartawan ini penting untuk pedoman bagi Dewan Kehormatan dalam menegakkan harkat dan martabat wartawan anggota PWI,” ujar Sekretaris Dewan Kehormatan Provinsi PWI Sumsel Muhamad Nasir seusai mengikuti Konkernas DK PWI tersebut di Jakarta, Kamis.
Konkernas DK PWI ini diikuti oleh Ketua dan Sekretaris DK PWI Provinsi se Indonesia dan DK PWI Pusat. PWI Sumsel mengirim Sekretaris DK PWI Sumsel Muhamad Nasir. Rakernas ini dibuka dan ditutup langsung oleh Ketua Umum DK PWI H Ilham Bintang.
Menurut Nasir, selama ini PWI sudah punya Kode Etik Jurnalistik (KEJ), namun belum bisa menjangkau anggotanya yang melakukan pelanggaran perilaku.
“Dalam Kode Perilaku Wartawan ini diatur kewajiban, dan perilaku yang dilarang. Juga diatur sanksi yang akan diberikan,”katanya.
Selain membahas Kode Perilaku Wartawan, Konkernas DK PWI ini juga membahas penyempurnaan Kode Etik Jurnalistik PWI. Juga dibahas tentang kualifikasi ahli pers. Ahli pers ini akan membantu wartawan anggota PWI yang mengalami sengketa pers.
“Nanti akan ada pelatihan ahli pers,” katanya.
Nantinya, DK PWI akan membuat pedoman organisasi tentang masalah-masalah teknis perilaku ini. DK PWI juga akan membuat Standar Operasional Prosedur (SOP) penyelesaian sengketa pers oleh DK PWI provinsi.
“Sehingga DK PWI Provinsi punya kerangka kerja yang jelas dalam penyelesaian pelanggaran etika, perilaku dan sengketa pers,” tuturnya.
Perkembangan pers terkini dengan masuknya media daring atau online juga direspon dalam draf perubahan kode etik jurnalistik.
“Media siber mendapat perhatian dan harus jelas posisinya sebagai bagian dari pers nasional,” tambah Nasir. (ant)