BATURAJA – Anggota DPRD Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) yang mendapat fasilitas dinas kendaraan roda empat, diminta untuk mengembalikan pada Sekretariat DPRD.
Pengembalian kendaraan dimaksud sebagai konsekuensi bakal diterimanya tunjangan transportasi atas lahirnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.
———————————————————————————————————
“Jual Domain Web : EmpatLawang.com – OKUSelatan.com – BandaraSilampari.com – DafamLinggau.com – BukitSulap.com – KSPLestari.com – ApaKabar.xyz – Baturaja.xyz – MediaMusiRawas.com – MusirawasEkspres.com – OKELinggau.com – OKUEkspres.com #HargaNego hub : 082372227444″
———————————————————————————————————
Ketua DPRD OKU, Zaplin Ipani mengaku sudah membuat surat himbauan agar anggota DPRD yang memakai kendaraan dinas operasional untuk segera mengembalikannya.
“Kita (pimpinan,red) sudah buat surat himbauan. Bagi mereka (anggota DPRD) yang tunjangan transportasi, tidak lagi menerima kendaraan dinas. Atau pilih salah satu,” ujar Zaplin, belum lama ini.
Menurut Zaplin, bahwa kendaraan dinas yang dipakai beberapa anggota dewan selain unsur pimpinan, itu bukan kendaraan dinas untuk mereka. Melainkan kendaraan operasional Seketariat DPRD.
“Intinya kita sudah buat surat himbauan agar kendaraan itu dikembalikan. Karena itu tadi, mereka (anggota DPRD,red) mendapat tunjangan transportasi,” imbuhnya.
Hal lain dibeberkan Zaplin, bahwa rencana pengadaan kendaraan dinas operasional DPRD, juga sudah dipastikan batal.
Bagaimana dengan rencana pengadaan dua unit mobil dinas mewah jenis Toyota LC untuk Bupati dan Wabup? Sepertinya, rencana pengadaan tersebut tetap lanjut.
“Soal mobil dinas bupati dan wabup, itu belum dilaksanakan saja. Sudah dianggarkan di APBD induk kemarin,” tandasnya. (rmolsumsel.com)