Musi Rawas, – Terkait polemik izin pengambilan tanah timbun pada kegiatan peningkatan jalan Sembatu Jaya tahun 2017. Bupati Musi Rawas Hendra Gunawan, membantah keras pernyataan Kepala Desa yang menyebutkan pengambilan tanah timbun atas izin Bupati.
Menurut Bupati dirinya tidak pernah memberi izin kepada Kepala Desa terkait pengambilan tanah aset desa untuk kegiatan peningkatan jalan Desa Sembatu Jaya tahun 2017, Kamis (29/3/2018)
Tanyakanlah dengan Syamsul Bahri selaku kepala desa, darimana dia tau, kalau saya tidak pernah tau terkait izin untuk mengambil tanah timbun tersebut,” kata Bupati.
Ditambahkan Bupati, saat ini Pemkab Musi Rawas terus berupaya untuk memperbaiki jalan tersebut termasuk, tahun ini juga dianggarkan.
Sebelumnya Kades Sembatu Jaya Syamsul Bahri membenarkan kalau untuk penimbunan jalan pada saat pengerjaan kegiatan peningkatan jalan pada tahun lalu mengambil tanah pemerintah. Tetapi pengambilan tanah tersebut sudah diizinkan oleh Bupati Muai Rawas.
“Sebagian tanah timbunnya ada diambil dari lahan milik pribadi saya, terkait pengambilan tanah timbun dilahan pemerintah itu sudah atas izin Bupati,” katanya.
Sebelumnya pernyataan keras juga disampaikan oleh Kabid Dikdas Diknas Musi Rawas, Hartoyo menurutnya kalau memang benar untuk penimbunan jalan mengambil lahan pemerintah dalam hal ini lahan sekolah desa setempat maka hal tersebut sama saja dengan mencuri dan itu melanggar hukum.
“Kalau itu benar mengambil lahan milik sekolah, tentu itu merupakan perbuatan yang melanggar hukum” Demikin tandasnya. (Konkritnews.com)