BPKB Randis Tidak Tercatat di Aset Daerah

News22 Dilihat
banner 468x60

MUSI RAWAS, Jurnalindependen.co.id – Mengenai hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan ((BPK) terhadap Aset Kendaraan Dinas (Randis) Pemkab Musi Rawas tahun lalu, bukan tak di ketahui BPKB-nya tetapi tidak tercatat pada Badan Pemgelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Musi Rawas.

Inspektur Kabupaten Musi Rawas melalui Sekretarisnya, Pujo Wiloso saat dikonfirmasi diruang kerjanya, Selasa (20/03) mengatakan tidak ada masalah mengenai itu. “Tahun 2016 semua Randis sudah terinventarisir, itulah kenapa kita dapat Opini Wajar Tanpa Pemgecualian (WTP).

banner 336x280

Memang ada beberapa Randis yang belum jelas bahkan cuma satu, artinya tidak signifikan dibanding ratusan Randis,” kata Pujo Wiloso.

Baca juga : Temuan BPKB Dinas Tak Diketahui Meningkat Tahun ini

BPKB bukan tidak ada atau hilang, sambung Pujo Wiloso tetapi tempatnya di masing-masing Perangkat Daerah (PD) jadi ketika BPKAD diperiksa BPK, pihak BPKAD tidak memiliki atau menyimpan.

Pujo Wiloso mengakui, seharusnya BPKB Randis disimpan di Bidang Aset Daerah BPKAD. Namun terkadang ada keterlambatan dalam pengurusannya, apalagi surat tanah masih ada yang belum jelas karena belum selesai.

Sebelumnya dalam temuan Laporan Hasil Pemeriksa (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas untuk tahun anggaran 2016, yang dikeluarkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Provinsi Sumatera selatan, Nomor : 32.B/LHP/XVIII.PLG/05/2017, pada Tanggal : 30 Mei 2017. Diketahui  sebanyak 102 unit aset kendaran dinas milik Pemerintah Musi Rawas, dengan nilai dana sekitar Rp 10,347 miliar, diketahui belum mencantumkan informasi nomor polisi kendaraan, sehingga tidak diketahui keberadaan BPKB atas kendaraan tersebut.

Kondisi ini dikarenakan Sekda Mura, selaku Pengelola Barang milik daerah kurang melaksanakan koordinasi inventarisasi, maupun pengawasan dan pengendalian atas pengelolaan barang milik daerah.

Dalam Audit BPK, selain kondisi tersebut beresiko terhadap penyalahgunaan aset milik Pemkab Mura, juga Laporan barang milik daerah belum dapat diandalkan karena belum lengkap dan akurat.

Selain itu hal ini tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Relublik Indonesia Nomor 71 tahun 2010, tentang Standar Akutansi Pemerintah. Hal ini juga tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 tahun 2016, tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah. (fsl)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *