SALAH satu kunci keberhasilan pelaksanaan Pemilu Presiden dan Pemilu Legislatif Serentak Tahun 2019 berada di tangan Bawaslu sebagai pengawas Pemilu. Hal ini disampaikan oleh Ketua MK Anwar Usman dalam ceramah kunci yang sekaligus membuka kegiatan Bimbingan Teknis Hukum Acara Penyelesaian Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2019 Bagi Bawaslu Angkatan II. Kegiatan bimtek yang berlangsung selama tiga hari (15-17/11) tersebut diikuti oleh 150 peserta dari Bawaslu provinsi/kabupaten/kota pada sembilan provinsi.
Dalam kesempatan tersebut, Anwar juga mengutip pernyataan Presiden Joko Widodo yang menyebut bahwa pemilu yang dihelat Indonesia sebagai pemilu yang pelaksanaannya tersulit di dunia. Namun, lanjut Anwar, meskipun termasuk pemilu tersulit, pemilu di Indonesia terbilang aman dalam pelaksanaannya.
“Di negara lain seringkali terjadi kekacauan dan anarkisme, misalnya di Pakistan, Bangladesh, dan lainnya. Berbeda dengan di Indonesia yang terbilang aman,” ujarnya.
Apalagi, lanjut Anwar, pelaksanaan pemilu serentak yang sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut merupakan pengalaman yang pertama bagi bangsa dan negara Indonesia. Menurutnya, koordinasi dari berbagai pihak baik peserta, penyelenggara, maupun pengawas pemilu menjadi hal penting untuk melaksanakan pemilu serentak yang sukses.
Anwar pun mengimbau agar Bawaslu sebagai pengawas pemilu untuk berlaku adil dan tidak berpihak. Penting bagi Bawaslu untuk menindak pihak yang melakukan pelanggaran tanpa tebang pilih. Menurut Anwar, jika Bawaslu tidak berlaku netral, maka tidak hanya akan menghancurkan demokrasi.
“Hancurnya sebuah bangsa dan negara adalah ketika hukum tajam ke bawah, namun tumpul ke atas. Begitupula jika Bawaslu berpihak tidak hanya menghancurkan demokrasi, namun juga menghancurkan bangsa,” tegasnya.
Untuk itulah, jelas Anwar, MK merasa perlu melakukan kerja sama dengan penyelenggara, pengawas, dan peserta pemilu terkait pembekalan mengenai hukum acara penyelesaian hasil pemilihan umum tahun 2019. “Kerja sama ini dilakukan dengan harapan, pemilu bukan hanya sekadar sukses tanpa adanya pelanggaran, tapi sukses memilih orang-orang yang berintegritas,” papar Anwar yang didampingi oleh Kepala Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi Budi Achmad Djohari.
Selain itu, Anwar mengulas tentang peran penting Bawaslu dalam sidang penyelesaian perselisihan hasil pemilihan umum. Ia menyebut MK condong untuk meyakini keterangan Bawaslu baik provinsi, kabupaten, maupun kota, dalam setiap persidangan terkait sengketa hasil pemilihan. Oleh karena itu, ia berharap agar Bawaslu bekerja secara profesional dan menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pemahaman bagi Masyarakat
Sementara itu, Kepala Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi Budi Achmad Djohari menyampaikan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari pemahaman masyarakat—terutama para pihak yang berperkara—tentang hukum acara PHPU. Ia menyebut Pusdik Pancasila dan Konstitusi menggelar sebanyak 40 kegiatan bimtek PHPU 2019 bagi para pemangku kepentingan, seperti KPU, Bawaslu, hingga peserta (partai politik, red.)
Budi pun menyampaikan bahwa Bawaslu merupakan pihak penting dalam persidangan MK karena setiap keterangan Bawaslu akan memudahkan MK dalam menangani PHPU 2019. Ia menyebut 150 peserta yang hadir dalam bimtek Bawaslu tersebut, terdiri dari Provinsi Aceh, Provinsi Banten, Provinsi Jambi, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Riau, Provinsi Sumateran Barat, Provinsi Sumatera Selatan, Provinsi Sumatera Utara, dan Sekretariat Jenderal Bawaslu.
Kegiatan selama tiga hari tersebut akan diisi dengan materi yang disampaikan oleh beberapa narasumber, di antaranya dari KPU, Bawaslu, hakim konstitusi, panitera pengganti MK, peneliti MK, dan lainnya. Materi yang disampaikan, yakni Problematika dan Mekanisme Pengawasan serta Penyelesaian Sengketa Dalam Pemilu 2019; Potensi Problematika dalam Pelaksanaan PHPU 2019; Hukum Acara PHPU 2019; Mekanisme, Tahapan, dan Kegiatan Penanganan PHPU 2019; Teknik Penyusunan Keterangan Bawaslu dan praktiknya. (Lulu Anjarsari–MKRI)