SIDANG pemeriksaan pendahuluan uji Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) digelar Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu (24/4/2019). Permohonan yang teregistrasi dengan Nomor 29/PUU-XVII/2019 ini diajukan oleh Heriyanto dan Ramdansyah yang berprofesi sebagai advokat.
Para Pemohon sehari-hari bekerja di bidang kepemiluan. Mereka menguji Pasal 473 ayat (2), Pasal 474 ayat (1), Pasal 523 dan Pasal 488 UU Pemilu. Menurut para Pemohon, Pasal 473 ayat (2) tidak membuka ruang perselisihan hasil berupa perselisihan ambang batas dan Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota terpilih.
“Sedangkan Pasal 474 ayat (1) hanya membuka ruang perselisihan hasil pemilu diajukan oleh partai politik peserta pemilu, namun tidak memberikan peluang calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota mengajukan langsung tanpa harus meminta tandatangan ketua umum dan sekretaris jenderal,” kata salah seorang Pemohon, Ramdansyah.
Para Pemohon juga mendalilkan Pasal 523 UU Pemilu yang merujuk Pasal 280 ayat (1) huruf j UU Pemilu tidak tepat karena Pasal 280 ayat (1) huruf j UU Pemilu tidak mengatur spesifikasi peristiwa pidana menjanjikan atau memberikan dalam konteks kepemiluan. Sangatlah sesat apabila peristiwa menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye tidak dalam konteks kepemiluan bisa dijerat dengan sanksi pidana pemilu.
Selain itu, menurut para Pemohon, Pasal 488 UU Pemilu salah rujukan pasal yakni merujuk Pasal 203 UU Pemilu. Padahal Pasal 203 UU Pemilu justru tidak menjelaskan pengisian daftar pemilih dan hanya mengulang unsur Pasal 448 UU Pemilu. Penegak hukum akan kesulitan dalam membuktikan pasal ini karena Pasal 203 UU Pemilu juga menjadi norma yang mandiri dan tidak bergantung pada norma yang lain.
Kedudukan Hukum
Menanggapi dalil-dalil para Pemohon, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih mempertanyakan kedudukan hukum para Pemohon. “Sebenarnya profesi Saudara, advokat atau wiraswastawan? Tertulis di permohonan masih wiraswasta ya. Kemudian perihal yang dimohonkan pengujian ini ada 10 pasal. Ini banyak sekali. Petitum-nya adalah sebagai hal yang inkonstitusional. Itu menurut anggapan Anda. Dari 10 muatan pasal ini yang kemudian perlu dipahami adalah kaitan dengan kedudukan hukum Pemohon. Kapasitas Pemohon masih sebagai wiraswastawan karena masih menyebutkan wiraswasta, walaupun nanti berubah menjadi advokat. Apa sebetulnya yang bisa Saudara jelaskan anggapan kerugian hak konstitusionalnya? Di mana kerugiannya?” tambah Enny.
Sementara itu, Hakim Konstitusi Suhartoyo menyarankan para Pemohon menyampaikan argumen-argumen terkait permasalahan norma-norma yang diujikan. “MK tidak bisa terlalu masuk untuk memberikan penilaian terhadap dalil-dalil atau argumen-argumen yang Saudara bangun. Tapi paling tidak, tolong nanti Mahkamah diberikan argumen-argumen, mungkin dari sisi akademiknya atau dari segi sejarah ketika pembentukan undang-undang ini. Persoalannya bahwa tidak selalu sanksi pidana itu terdiri dari satu kesatuan dengan unsur-unsur delik yang diaturnya. Artinya, bisa saja unsur-unsur delik itu ada pada pasal yang berbeda, tapi sanksi pidananya diatur di pasal yang lain,” ujar Suhartoyo. (Nano Tresna Arfana/LA–MKRI)