LUBUKLINGGAU, Jurnalindependen.com — Angka perceraian ditahun 2014 ini mencapai 879 kasus, angka ini naik sekitar 5,9% dari tahun 2013 lalu yakni 830 kasus. Berbeda dengan tahun 2012 angka perceraian lebih tinggi mencapai 950 kasus yang diterima oleh Pengadilan Tinggi Lubuklinggau, meliputi wilayah hukum Kota Lubuklinggau, Kabupaten Musi Rawas dan Kabupaten Musi Rawas Utara.
Dari 879 kasus perceraian tahun 2014 terdiri dari 220 cerai talak dan 659 cerai gugat, tahun 2013 dari 830 kasus terdiri dari 237 cerai talak dan 593 cerai gugat, sedangkan tahun 2012 dari 950 kasus, cerai talak 311 dan cerai gugat 639 demikian dijelaskan Ketua Pengadilan Agama Lubuklinggau, H Burhanuddin Harahap kepada Jurnalindependen.com siang tadi, Rabu (07/01/2015) di Kantornya, jln Yos Sudarso Lubuklinggau, Sumatera Selatan.
Untuk Itsbat Nikah, Burhanuddin menyampaikan bahwa sejak dari 2012 hingga akhir tahun ini terjadi penurunan, dimana tahun 2012 lalu mencapai angka 490, tahun 2013 mencapai angka 280 dan tahun 2014 menurun menjadi 133.
Melalui salah seorang stafnya di Kantor Pengadilan Agama juga menyampaikan bahwa ada beberapa faktor yang menyebabkan terjadinya perceraian, diantaranya karena masalah ekonomi, kebiasaan buruk dari pihak suami seperti mabuk, judi dan lainnya. Kemudian perselingkuhan atau hadirnya pihak ketiga dalam rumah tangga.
"Penyebab perceraian biasanya yang terbanyak selama ini karena masalah ekonomi. Kemudian karena kebiasaan buruk dari sang suami seperti mabuk-mabukan, judi termasuk Narkoba. Sedangkan karena selingkuh sedikit sekali," ungkapnya.
Memang setiap tahun, lanjutnya, baik cerai talak maupun cerai gugat selalu naik turun. Termasuk cerai talak bila sang suami yang menuntut sedangkan cerai gugat bila sang istri yang menggugat. (fs)