Titik Temu Regulasi Pers & Desa

Desa24 Dilihat
banner 468x60

MUBA, Jurnalindependen.co.id – Peran Pers dapat optimal dalam menunjang dan sinergi terhadap desa dan pembangunan yang ada di desa.

Regulasi telah mengatur titik temu sinergitas antara Pers dan desa tersebut. Demikian menurut Ketua Bidang Daerah Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Atal S Depari pada Seminar Sehari yang di selenggarakan PWI Muba dengan tema Peran Pers di Desa, Kamis (15/03).

banner 336x280

“Berdasarkan UU Desa pasal 17 terdapat salah satu kewajiban Kepala Desa yakni memberikan informasi kepada masyarakat.

Sedangkan tugas Pers No. 40 Tahun 1999 yakni memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui, mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat dan benar. Selain itu melakukan pengawasan, kritik, koreksi terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum,” kata Atal S Depari.

Dari regulasi yang tersebut, lanjut Atal S Depari terdapat titik temu yang merupakan dasar atau pedoman untuk membangun sinergitas antara Pers dan desa.

“Harapan saya sinergi ini dapat dibangun dengan baik terutama di Kabupaten Muba ini,” harap Atal S Depari.

Hadir dalam Seminar Sehari tersebut selain Atal S Depari sebagai Ketua Bidang Daerah PWI, hadir juga Bupati Muba yang diwakili Assisten I, Rusli dan beberapa pejabat esselon II, Ketua PWI Provinsi Sumatera Selatan, Oktaf Riady serta jajaran pengurus. Ketua dan pengurus PWI Kabupaten/Kota se-Sumatera Selatan. Ketua Asosiasi Pemerintah Desa (Apdesi) Kabupaten Muba dan Para Kades se-Kabupaten Muba. (fsl).

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *