Inilah 5 Strategi Berbasis Kearifan Lokal Dalam P4GN

Desa, Hukum, News76 Dilihat
banner 468x60

MUSI RAWAS – Dengan semakin masifnya penyalahgunaan narkoba di masyarakat, menjadi tantangan tersendiri bagi Lembaga Adat Desa (LAD) untuk menentukan strategi dalam mendukung program pemerintah yakni : Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).

Menurut Supriadi, yang merupakan Dosen Sekolah Tinggi Agama Islam Bumi Silampari (STAI BS) Lubuklinggau, LAD setidaknya memiliki 5 Strategi Berbasis Kearifan Lokal dalam P4GN.

banner 336x280

Pertama, Pendidikan dan Kesadaran Masyarakat (Mengorganisir pertemuan komunitas, lokakarya, dan kampanye penyuluhan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang bahaya narkotika).

Kedua, Penguatan Jaringan Sosial
(Mendorong kolaborasi antara pemimpin adat, tokoh agama, dan tokoh masyarakat untuk memantau dan mendeteksi potensi masalah narkotika dalam komunitas.)

Ketiga, Pemberdayaan Pemuda (Mengorganisir program pelatihan, kegiatan rekreasi, dan acara budaya yang melibatkan pemuda dalam aktivitas positif yang memperkuat identitas dan kebanggaan mereka)

Kemudian ketiga, Intervensi dan Konseling (Bekerja sama dengan profesional kesehatan mental dan penyalahgunaan zat untuk menyediakan layanan konseling dan rehabilitasi bagi individu yang terlibat dalam penyalahgunaan narkotika).

Selanjutnya kelima, Penguatan Pengawasan Lokal (Melakukan pemantauan dan pelaporan aktivitas mencurigakan yang terkait dengan narkotika kepada pihak berwenang dengan bekerja sama dengan aparat keamanan dan lembaga terkait lainnya).

“Agar dapat lebih optimal dalam menjalankan fungsinya, LAD harus mengambil posisi strategis di tengah masyarakat.

Sehingga 5 strategi P4GN dapat diikuti dan diakui masyarakat secara signifikan. Aturan sudah jelas seperti pada Permendagri No. 18 tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa (LAD), ini berlandaskan pada beberapa aturan diatasnya. Salah satunya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta revisi dan perubahan-perubahan berikutnya,” jelas Supriadi sebagai narasumber kepada peserta Workshop Tematik Lembaga Adat yang diselenggarakan BNN Kabupaten Musi Rawas. Rabu (20/09/2023) di Hotel Cozy Style, Kota Lubuklinggau, Sumsel.

Ada beberapa langkah agar LAD dapat diikuti oleh masyarakat dengan lebih baik, yakni :

  1. Komunikasi Terbuka dan Edukasi:

Lembaga adat harus aktif dalam berkomunikasi dengan masyarakat untuk menjelaskan peran, tujuan, dan manfaat dari lembaga tersebut. Mengadakan pertemuan terbuka, lokakarya, dan penyuluhan tentang nilai-nilai, tradisi, dan tujuan lembaga adat dapat meningkatkan pemahaman masyarakat dan membuat mereka merasa terlibat.

  1. Keterlibatan Masyarakat dalam Pengambilan Keputusan:

Masyarakat harus merasa bahwa mereka memiliki suara dalam pengambilan keputusan lembaga adat. Ini dapat mencakup pembentukan forum atau mekanisme partisipasi di mana warga dapat mengemukakan masukan dan ide-ide mereka tentang hal-hal yang berkaitan dengan tradisi dan kebudayaan.

  1. Transparansi dan Akuntabilitas:

Lembaga adat harus transparan dalam segala aspek, termasuk dalam penggunaan sumber daya dan kebijakan yang mereka terapkan. Masyarakat harus memiliki akses yang mudah untuk mengetahui bagaimana lembaga tersebut beroperasi dan bagaimana keputusan diambil.

  1. Pendidikan dan Pelatihan:

Lembaga adat dapat menyediakan pendidikan dan pelatihan kepada masyarakat tentang budaya, tradisi, dan nilai-nilai lokal. Ini akan membantu memahamkan masyarakat terhadap warisan budaya mereka sendiri dan meningkatkan rasa kebanggaan terhadapnya.

  1. Kegiatan Partisipatif:

Mengadakan acara budaya, festival, atau kegiatan lain yang melibatkan masyarakat secara aktif dapat membantu menjaga minat dan partisipasi mereka dalam kegiatan lembaga adat. Ini juga dapat menjadi cara untuk melestarikan dan merayakan budaya dan tradisi.

  1. Pendekatan Inklusif:

Pastikan lembaga adat tidak mendiskriminasi atau mengecualikan kelompok-kelompok tertentu dalam komunitas. Mereka harus berusaha untuk bersifat inklusif, mengakui keragaman dalam komunitas, dan mendorong partisipasi dari semua anggota masyarakat.

  1. Kemitraan dengan Lembaga Lain:

Lembaga adat dapat menjalin kemitraan dengan lembaga-lembaga lain, termasuk pemerintah, organisasi nirlaba, dan lembaga pendidikan. Hal ini dapat membantu dalam menyediakan sumber daya dan dukungan tambahan untuk kegiatan yang dilakukan oleh lembaga adat.

  1. Penghargaan dan Pengakuan:

Masyarakat harus merasa dihargai dan diakui atas kontribusi mereka dalam memelihara tradisi dan budaya. Memberikan penghargaan kepada individu atau kelompok yang berperan dalam melestarikan budaya dapat menjadi insentif bagi masyarakat untuk terus terlibat.

  1. Adaptasi Terhadap Perubahan:

Lembaga adat juga harus siap untuk beradaptasi dengan perubahan zaman dan lingkungan. Ini termasuk mengintegrasikan elemen-elemen baru, seperti teknologi, dalam upaya melestarikan budaya mereka.
Dengan mengambil langkah-langkah ini, lembaga adat dapat memperkuat keterlibatan masyarakat dalam menjaga dan merawat warisan budaya dan tradisi mereka, serta menjaga relevansi dan keberlanjutannya dalam masyarakat modern.

“Kita berharap LAD dapat optimal dalam P4GN sehingga turut berkontribusi besar kepada bangsa dan negara, menyelamatkan masa depan masyarakat dari ancaman dan bahaya penyalahgunaan narkoba,” pungkasnya. | *

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *