MURATARA, Jurnalindependen.com — Kasus dugaan penyuapan seleksi CPNS 2014 di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan yang melibatkan oknum Pejabat Kabupaten bersangkutan hingga kini belum ada kelanjutan seolah-olah membeku seperti es.
Hal ini disampaikan Ketua LSM Pemerhati Pembangunan Daerah (PPD) Kabupaten Muratara, Muawiyah saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (11/03/2015). Menurutnya memang beberapa waktu lalu pihak Bareskrim Mabes Polri telah melimpahkan berkas atas nama tersangka Mohamad Rifai (Kabag Hukum Setda Muratara) dan telah dinyatakan lengkap oleh Jaksa (P-21). Yang bersangkutan dituduhkan telah melanggar pasal Pasal 12 huruf a atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11, dan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 jo Pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebelumnya, polisi telah menetapkan Kepala Bagian Hukum Kabupaten Muratara Mohamad Rifai sebagai tersangka dalam kasus suap seleksi CPNS di kabupaten Muratara. Rifai ditangkap saat dia dalam perjalanan menuju Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II di Palembang, Sumatera Selatan, Rabu (17/9/2014) lalu.
Rifai tertangkap tangan sedang membawa uang tunai hampir Rp 2 miliar dan membawa dokumen-dokumen terkait persyaratan administrasi pendaftaran CPNS. Dokumen tersebut rencananya akan dibawa ke Jakarta.
Dari penelusuran kasus ini, lanjut Muawiyah, Polisi menggeledah Kantor Bupati Muratara di KM 75 Muara Rupit dan kediaman Bupati Muratara pada Rabu (15/10/2014) lalu.
“Hingga kini sepengetahuan kami kasus ini tidak ada lagi kabar berita atau tindak lanjut, beku seperti es yang membatu. Apa hasil penyelidikan dan penyidikan polisi, apakah memang benar tidak ada terlibat pihak lain, apa mungkin Mohamad Rifai bergerak sendiri dalam kasus ini?” tanya Muawiyah.
Ia berharap pihak penegak hukum terus mengembangkan kasus ini, sehingga akan dapat di temukan siapa aktor dibelakang kasus ini, karena tidak mungkin Mohamad Rifai bekerja sendiri. (pr)