PALEMBANG – Panitia khusus III DPRD Sumatera Selatan menilai rancangan peraturan daerah tentang ketahanan keluarga sangat penting untuk diterapkan di daerah tersebut.
“Peraturan daerah ketahanan keluarga ini sangat penting untuk diterapkan,” kata Anggota Pansus III DPRD Sumatera Selatan, Mgs Syaiful Padli di Palembang, Jumat.
Menurut dia, pansus III ke Jawa Barat dalam rangka sharing pendapat soal raperda ketahanan keluarga yang saat ini sedang dibahas dalam usulan inisiatif DPRD Sumsel.
Ia mengatakan, di Jawa Barat sudah terlebih dahulu mempunyai perda ketahanan keluarga yang termasuk dalam Perda Nomor 9 tahun 2014 tentang penyelenggaraan pembangunan ketahanan keluarga ditetapkan di Bandung pada 24 Juli 2014 oleh Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan.
Kemajuan sebuah bangsa tidak saja diukur dalam kesejahteraan ekonomi, tetapi tingkat kebahagiaan tiap keluarga di Indonesia, katanya.
Ia menyatakan, dalam Raperda Ketahanan keluarga yang lagi dibahas DPRD Sumsel pembangunan ketahanan keluarga adalah upaya komprehensif, berkesinambungan, gradual, koordinatif dan optimal secara berkelanjutan oleh pemerintah daerah, pemerintah kabupaten/kota, pemangku kepentingan terkait dan masyarakat dalam menciptakan, mengoptimalisasi keuletan dan ketangguhan keluarga untuk berkembang guna hidup harmonis dalam meningkatkan kesejahteraan, kebahagiaan lahir dan bathin.
Ada beberapa hal yang menjadi catatan hasil kunjungan tersebut bahwa perda tentang ketahanan keluarga ini sangat penting untuk diterapkan, mengingat tingkat kekerasan terhadap perempuan dan anak-anak cukup tinggi, pergaulan bebas, narkoba dan penyakit sosial masyarakat lainnya diawali, karena tidak kuatnya benteng pertahanan dalam keluarga.
Seperti di Jawa Barat sendiri implementasi dari perda ini salah satunya terbentuk program motekar (motivator ketahanan keluarga) tersebar di 27 kabupaten dan kota se-Jawa Barat yang jumlahnya hampir 700 orang tersebar sampai ke kelurahan bahkan sampai tingkat RT.
Program ini dilaksanakan melalui Peraturan Gubernur Jawa Barat (Pergub No. 56 Th 2015) di bawah Badan Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (BP3AKB) Provinsi Jawa Barat.
Adapun ruang lingkup kerja motekar ini mengidentifikasi, memotivasi, memediasi, mendidik, merencanakan dan mengadvokasi.
Jadi, salah satu yang bisa dihasilkan melalui Perda Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga di Jawa Barat ini adalah program motekar, katanya. (ant)