MUSIRAWAS – Sampai saat ini proses pembentukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kabupaten Musirawas, Sumsel masih dalam tahap menunggu penetapan SK Bupati Musirawas. Demikian dikatakan Kabag Humas Setda Kabupaten Musirawas, Edy Zainuri kepada wartawan, Senin (10/06/2013) di kantornya.
Edy mengatakan bahwa dalam pelaksanaan PPID mempunyai payung hukum baik itu berupa SK atau Perbup, PPID akan dipegang oleh Kabid Komunikasi dan Informasi, Dishub Kominfo kabupaten Musirawas sedangkan Humas merupakan bagian darinya.
“Setiap SKPD mempunyai petugas yang melayani permintaan data sendiri, kemudian dalam melayani permintaan data atau informasi akan disiapkan blanko. Permintaan data tersebut melalui satu pintu yakni Kominfo,” katanya.
Sementari itu, Kabid Kominfo, Al Azhar saat dihubungi wartawan melalui Hp-nya 08217789XXXX untuk dimintai keterangan tentang rencana pembentukan PPID tidak ada jawaban. (*)