LSM PPD Pertanyakan Pengadaan Senjata Api & Makan Minum Pol PP Muratara

Hukum10 Dilihat
banner 468x60

MURATARA, Jurnalindependen.com — Terkait kegiatan yang dianggarkan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) Provinsi Sumatera Selatan melalui Kantor Satuan Polisi Pamong Praja & Perlindungan Masyarakat (Pol PP & Linmas) tahun anggaran 2014 dipertanyakan Ketua LSM Pemerhati Pembangunan Daerah (PPD), Muawiyah, Rabu (25/02/2015).

Diketahui pada kantor tersebut terdapat Kegiatan Pengadaan Perlengkapan Gedung Kantor Dengan Jumlah Anggaran Sebesar + Rp 120.000.000,-  dengan sasaran tersedianya Senjata Api Pol PP.

banner 336x280

“Kita perlu tau apakah sudah ada izin pengadaan senjata api tersebut, dari siapa, untuk siapa dan gunanya apa senjata api itu?

Karena beberapa hari yang lalu saya sempat bertemu dengan salah satu anggota Kodim 0402 Mura-Lubuklinggau yang mengatakan bahwa tidak sembarang orang yang boleh menyimpan dan memiliki senjata, karena kalau ingin menyimpan dan memiliki senjata api harus memiliki izin terlebih dahulu” ungkap Muawiyah.

Kemudian lanjut Muawiyah, Kegiatan Pengadaan Makanan dan minuman yang pertama untuk Konsumsi Pemilihan Legislatif dan Presiden dengan jumlah anggaran sebesar + Rp 150.000.000,-, Kegiatan Pengadaan Makanan dan Minuman untuk makan minum kantor dengan jumlah anggaran sebesar + Rp594.802.000,- dengan menggunakan dana APBD tahun yang sama,

“Dari kedua kegiatan Pengadaan Makanan dan Minuman tersebut, kami mempertanyakan untuk siapa saja makanan dan minuman itu, berapa jumlah banyaknya dan berapa harga satuannya?” tanya Muawiyah.

Karena menurut Muawiyah, ada beberapa keluhan tentang makan minum  yang disampaikan anggota Pol PP kepadanya. “Kami meminta kepala Kantor Satuan Pol PP dan Linmas untuk dapat menyalin/mengcopy DPA/RKA kegiatan tersebut,” pinta Muawiyah.

Pernyataan Muawiyah ini disampaikan ke Jurnalindependen.com karena sebelumnya telah mengirim surat konfirmasi dengan No.203/S-Kf/LSM-PPD/Muratara/II/2015, ke Kantor Pol PP dan Linmas Kabupaten Muratara.

Adapun dasar hukumnya : UU No 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang bersih dan bebas dari Korupsi Kolusi dan Nepotisme pasal 9 ayat 1 hurup a yang berbunyi “ peran serta masyarakat dalam pasal 8 diwujudkan dalam bentuk : a. hak mencari, memperoleh,dan memberikan informasi tentang penyelenggaraan Negara”; karena sibuknya pejabat Pemerintah atau penyelenggara Negara.

Sementara itu, Kepala Kantor Pol PP dan Linmas, Mulyadi Pabena belum dapat dikonfirmasi tentang keberadaan surat yang dilayangkan oleh LSM PPD tersebut karena masih sibuk urusan Kantor.(pr)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *