284 Warga Binaan Rutan Baturaja Dapat Remisi

Hukum12 Dilihat
banner 468x60

BATURAJA – Sebanyak 284 warga binaan Rumah Tahanan Ngara Baturaja Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan mendapat remisi bertepatan HUT Ke-72 Kemerdekaan Republik Indonesia tahun 2017.

“Dari jumlah warga binaan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Baturaja sebanyak 443 Keputusan dari kantor wilayah Kemenkumham Sumsel, hanya 284 yang dapat remisi. Memang kita ajukan 294, tetapi sisanya tidak dapat lantaran berkasnya ada masalah,” kata Kepala Rutan Baturaja, Herdianto di Baturaja, Jumat.

banner 336x280

———————————————————————————————————

“Jual Domain Web : EmpatLawang.com  – OKUSelatan.com – BandaraSilampari.com  – DafamLinggau.com  – BukitSulap.com  – KSPLestari.com  – ApaKabar.xyz  – Baturaja.xyz  – MediaMusiRawas.com  – MusirawasEkspres.com  –  OKELinggau.com  –  OKUEkspres.com     #HargaNego hub : 082372227444″

——————————————————————————————————— 

Dari 284 warga binaan yang mendapat remisi itu, lanjut Herdianto, enam orang di antaranya memperoleh remisi bebas. Mereka adalah Supono bin Dwijo, Baholi bin Bahroni, Kasion Effendi bin Supawi, Karel Davidson bin Komarudin, Samin bin Alem dan Edo Saputra bin Samsul Hidayat.

Menurut dia, untuk pengajuan remisi, warga binaan harus sudah menjalani hukuman minimal 6 bulan penahanan, berkelakuan baik dan tidak terkena hukuman disiplin.

Disinggung remisi untuk narapidana kasus narkoba, korupsi dan lain-lain, Herdianto mengatakan, untuk kasus tersebut diperlukan persetujuan dari Justice Collaborator (JC).

“Jadi untuk kasus narkoba, teroris, korupsi dan kejahatan internasional harus ada persetujuan dari JC. Misal untuk kasus narkoba, teroris dan kejahatan internasional harus ada persetujuan dari pihak kepolisian. Untuk kasus korupsi harus ada persetujuan dari pihak Kejaksaan,” tegasnya.

Dari jumlah itu, kata dia, ada satu tahanan kasus korupsi yang terkena pidana lima tahun penjara, namun itu pindahan dari Rutan 1 Palembang hanya mendapat tiga bulan, kata Herdianto.

Sesuai aturan, kata Herdianto, untuk pidana yang terkait PP 99 seperti tindak pidana korupsi, narkoba di atas 5 tahun, terorisme dan kejahatan trasnasional harus ada JC dari aparat penegak hukum dan membayar denda sesuai kasusnya baru bisa diusulkan remisinya.

“Jadi yang data kita itu baik narkoba di atas 5 tahun ataupun korupsi sudah lengkap semua, makanya dapat remisi,” katanya.

Selain memberikan remisi kepada warga binaan, kata Herdianto, pihaknya juga melakukan pemusnahaan terhadap 70 unit telepon genggam yang disita dari para tahanan melalui razia yang digelar selama beberapa hari ini.  (ant)

banner 336x280