MUSIRAWAS – Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) Dinas Perhubungan Kab. Musi Rawas mencapai 4.724 kendaraan nyata uji tahun 2016.
Kepala UPT. PKB Paisol, S.H. mengatakan bahwa pengujian KIR dilakukan untuk menjaga keselamatan berkendaraan ” Kegiatan pengujian kendaraan sebagai pemenuhan persyaratan teknik dan layak jalan, ” Ungkapnya, Senin (30/01/17) di ruang kerjanya.
Untuk kendaraan yang diuji memiliki kriteria dan syarat masing-masing ” Ada empat jenis kendaraan bermotor dalam pengujian KIR seperti angkutan barang, Angkutan penumpang, Bus dan Kendaraan Tangki dengan syarat utama adanya Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Identitas Diri (KTP) dan kendaraan hadir ditempat, ” Jelasnya.
Ia melanjutkan, untuk pengujian KIR pertama harus melampirkan sertifikat registrasi uji type asli/copy, surat keterangan hasil pemeriksaan mutu, surat keterangan Tera untuk tangki dan bahan bakar gas kemudian bagi pengujian KIR berkala harus melampirkan izin usaha angkutan/ izin trayek.
Ditambahakan Faisol, alur pengurusan pengujian kendaraan bermotor harus sesuai dengan aturan ” Dimulai dengan pendaftaran, pemeriksaan administrasi, pencatatan, penanda tanganan buku KIR, dan pemasangan plat uji dan cap samping setelah itu nanti kendaraan akan diuji oleh petugas,” Paparnya.
Satu kendaraan bermotor membutuhkan waktu uji yang berbeda-beda ” Kami memiliki 4 petugas khusus untuk pengujian jadi waktu pengujian pun berbeda, jika sedang sepi 4 petugas bisa bergabung untuk menguji satu kendaraan sehingga 5 menit cukup namun kalau ramai satu petugas menguji satu kendaraan jadi kemungkinan 15 menit pengujian, ” Imbuhnya.
Alat pengujian sudah bagus dan layak namun ada alat yang rusak sehingga dalam pengujian ada yang harus visual saja ” Kami sudah mengajukan kalibrasi kepada Dirjen perhubungan darat mengenai alat yang rusak agar dapat digunakan dan nantinya pelayanan KIR menjadi lebih baik lagi.” Pungkasnya. (Les)