Jurnalindependen.com — Seluruh penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Klas llA Lubuklinggau diusulkan untuk memperoleh remisi Dasawarsa.
Demikian disampaikan Ka. Lapas Klas llA Lubuklinggau, melalui Kasi Pembinaan dan Pendidikan (Kasi Binadik) Sinaga Masarita Kepada Jurnal Independen.com saat dikonfirmasi di Kantornya yang terletak di Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas, Rabu (12/08/2015) pukul 11.23 wib.
Lebih lanjut, wanita karier yang akrab dipanggil Rita mengatakan bahwa untuk tahun ini, ada dua jenis remisi yang akan diberikan untuk warga binaan Lapas tempatnya bekerja.
”Tahun ini ada dua jenis remisi yang akan di berikan, pertama remisi dasawarsa, yaitu remisi yang diberikan sepuluh tahun sekali dan telah diusulkan untuk di terima oleh seluruh warga binaan. Kedua, ada remisi hari kemerdekaan yang kami usulkan sebanyak 215 orang dari seluruh warga binaan,” katanya.
Masih kata rita, untuk saat ini lapas dihuni oleh 330 warga binaan dan 38 orang tahanan. Warga binaan adalah penghuni lapas yang vonisnya telah ditetapkan oleh pengadilan, sedangkan tahanan adalah penghuni lapas yang belum putus vonis hukumannya, yang merupakan titipan dari pihak kepolisian atau kejaksaan.
Remisi atau potongan masa hukuman adalah hak narapidana. “kalau ditanya mengapa diberikan remisi?, yaitu karena amanah undang- undang. Tentu harus ada syarat yang harus di penuhi oleh warga binaan yang kami usulkan, pertama telah menjalankan sepertiga masa hukuman dan tentu saja harus berkelakuan baik.
Semua yang memenuhi syarat telah kami usulkan ke dirjen Pemasyarakatan RI, tentu dengan harapan usulan kami semuanya terkabul. Rencananya surat keputusan akan dibacakan oleh bupati musirawas tanggal 17 nanti, di halaman Lapas ini” tutup Masarita.
Irawadi, salah satu warga binaan sangat menyambut baik momentum hari kemerdekaan tahun ini. Katanya,”ini adalah peringatan tujuh belasan (hut kemerdekaan, red) yang terakhir bagi saya, karena akhir tahun ini saya akan pulang setelah empat tahun lebih di bina di sini. Kalau nanti saya mendapat remisi, berarti saya akan pulang lebih cepat dari yang telah ditetapkan.
Alhamdulillah banyak hikmah yang saya peroleh, baik dari segi ilmu maupun spiritual. Ustadz- ustadz yang membina kami disini sangat memperlakukan kami dengan baik, begitu juga dengan petugas- petugasnya”. (AI)