PALEMBANG – Praktisi hukum di Palembang meminta polisi mengusut tuntas kasus pungutan liar oleh staf dan pejabat Dinas Pendidikan Sumatera Selatan terhadap guru yang mengajukan sertifikasi.
“Tim Sapu Bersih Pungutan Liar Ditreskrimum Polda Sumsel harus mengembangkan kasus operasi tangkap tangan pungli di Dinas Pendidikan, Kamis (20/7) dan menangkap semua staf dan pejabat yang terlibat,” kata praktisi hukum senior Hibzon Firdaus, di Palembang, Sabtu.
———————————————————————————————————
“Jual Domain Web : ApaKabar.xyz – BandaraSilampari.com – Baturaja.xyz – BukitSulap.com – CVPerintis.com – EmpatLawang.com – KSPLestari.com – MediaMusiRawas.com – MusirawasEkspres.com – OKELinggau.com – OKUEkspres.com – OKUSelatan.com #HargaNego : 082372227444″
———————————————————————————————————
Menurut dia, sejak dibongkarnya kasus itu, hingga kini penyidik Polda Sumsel telah menetapkan tiga orang tersangka, namun dari jumlah itu hanya setingkat kepala bidang yang paling tinggi jabatannya.
Melihat kasus yang terstruktur dan sistematis dalam proses pengurusan sertifikasi ribuan guru di provinsi yang memiliki 17 kabupaten dan kota itu, diduga ada pejabat yang lebih tinggi terlibat pungli.
Mengikuti perkembangan proses pengusutan kasus pungli di Dinas Pendidikan Sumsel itu, diminta penyidik untuk bekerja lebih keras lagi mengusut tuntas semua pihak yang terlibat guna membersihkan unit pelayanan publik yang selama ini bukan rahasia lagi terjadi pungli, kata Hibzon.
Sementara sebelumnya Kapolda Sumsel Irjen Pol Agung Budi Maryoto menegaskan pihaknya berupaya membersihkan praktik pungli di seluruh unit pelayanan di lingkungan instansi pemerintah, sehingga masyarakat dapat terhindar dari beban biaya tinggi dalam setiap melakukan urusan apapun termasuk untuk mendapatkan sertifikasi guru.
Untuk membersihkan praktik pungli, pihaknya mengharapkan dukungan dari semua pihak dan lapisan masyarakat dengan memberikan informasi yang tepat mengenai pungli.
Selain menegakkan hukum secara tegas, untuk memberantas praktik pungli di unit pelayan publik diharapkan pejabat dan pimpinan unit memberikan contoh yang baik dan memberikan sanksi tegas kepada siapapun terbukti melakukan pemungutan uang di luar dari ketentuan biaya pelayanan yang ditetapkan, kata kapolda.
Sementara hasil pengembangan pemeriksaan yang dilakukan terhadap lima orang pegawai Dinas Pendidikan Sumsel, penyidik Polda menetapkan tiga orang sebagai tersangka dan dua orang masih sebagai saksi.
Berdasarkan keterangan tersangka kasus pungli Asni ( staf PTK SMA) dia mengakui menerima uang dari guru yang mengurus sertifikasi dengan jumlah bervariasi Rp200-700 ribu dalam amplop yang diserahkan oleh para guru di dalam berkas tunjangan profesi jenjang Dikmen SMA dan SMK.
Dari tersangka Kusdinawan (Kasi PTK SMA) diperoleh penjelasan uang yang dikumpulkan Asni atas perintahnya untuk disimpan di dalam lemari dan akan dihitung setelah semuanya terkumpul menjadi satu.
Kemudian dari tersangka Syahrial (Kabid PTK) diperoleh keterangan di dalam tas pribadinya petugas menemukan uang Rp36.650.000 yang merupakan pemberian dari beberapa kepala sekolah dan guru sebagai tanda terima kasih. (ant)