Palembang, Jurnalindependen.com — Terkait Laporan Pengaduan Perkumpulan Pemantau Dana Negara (PDN) RI tentang Proyek Penimbunan Kampus B UIN Raden Fatah Jakabaring Palembang senilai lebih kurang Rp 25 milyar yang diduga menuai banyak permasalahan telah klarifikasi pihak Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Fatah Palembang melalui pesan singkat elektronik dari nomor 08536787XXXX : “Mhn ma’af. Instruksi Pimpinan ditunggu sampai jam 1 siang ini … Apabila tdk mengklarifikasi data2 yg sdh di email, maka Kami akan melaporkan pencemaran nama baik.”
Namun sangat disayangkan klarifikasi tersebut bernada ancaman untuk lapor balik atas pencemaran nama baik. Sebelumnya juga pihak UIN Raden Fatah ingin klarifikasi dengan mengundang wartawan, namun ketika dikunjungi ke kantor tidak memberikan jawaban.
Diketahui sebelumnya, Proyek Penimbunan UIN Raden Fatah Palembang senilai Rp 25 Milyar (APBD 2014) dan Rp 10 Milyar (APBD 2015) serta Pinjaman dari IDB untuk konstruksi diduga menimbulkan banyak permasalahan, dari proses land clearing yang merupakan tanggung jawab Pemprov Sumsel dan PIU atau PMU UIN Raden Fatah serta yang lainnya.
Masalah Pembangunan UIN Raden Fatah dengan Dana APBN/APBD dan Pinjaman Asing dalam bentuk dolar sangat tertutup, bahkan plang proyekpun baru 2015 dipasang, penuh dengan intimidasi kepada warga baik dari oknum pemprov, Oknum Kepolisian, Oknum TNI dan preman preman ikut pula dilibatkan.
Pembangunan Konstruksi UIN dengan Pinjaman Sistem Syariah dari IDB senilai Us $ 123 juta (Rp 180 Trilyun) dan penerbitan sertifikat No 51 atas nama Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Fatah Palembang seluas 150.000 M2.
Hingga kini belum diterima konfirmasi resmi dari UIN Raden Fatah Palembang mengenai proyek tersebut. (rd)
Berita Terkait :
Diduga Pembangunan UIN Raden Fatah Palembang banyak menuai masalah