TUJUH komisioner Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang sudah terpilih, akhirnya disahkan pada Rapat Paripurna DPR RI. Wakil Ketua Komisi III DPR RI Erma Suryani Ranik dalam laporannya di hadapan Rapat Paripurna DPR RI, Kamis (13/12/2018) mengatakan, ketujuh komisioner terpilih tersebut disahkan untuk masa bakti 2018-2023.
Irma menjelaskan, ketujuh nama yang disahkan menjadi anggota komisioner LPSK, yaitu dua orang petahana LPSK Edwin Partogi Pasaribu dan Hasto Atmojo Suroyo. Dari purnawirawan polisi ada Achmadi. Sementara yang berprofesi dosen ada tiga, yaitu Antonius Prijadi SoesiloWibowo, Maneger Nasution, dan Susilaningtias. Terakhir ada psikolog Livia Istania Iskandar.
Komposisi komisioner yang mengisi LPSK kali ini cukup ideal. Mereka terpilih dari 14 kandidat yang mengikuti seleksi uji kelayakan dan kepatutan. Sebelumnya, kata Erma, Komisi III DPR RI sudah mengumumkan secara terbuka 14 nama tersebut di media massa untuk mendapat masukan masyarakat.
“Senin 22 Oktober, mengambil nomor urut peserta dan pembuatan makalah oleh masing-masing calon. Tanggal 4 Desember, uji kepatutan dan kelayakan untuk mengetahui visi dan misi bila para calon terpilih menjadi anggota LPSK. Dan 5 Desember mengadakan rapat pleno terbuka untuk ambil keputusan dengan cara musyawarah mufakat dari 10 fraksi yang akhirnya menyetujui tujuh nama,” ungkap Erma dalam laporannya.
Usai membacakan laporannya, Wakil Ketua DPR RI Utut Adianto selaku Pimpinan Rapat Paripurna menanyakan kepada seluruh Anggota Dewan yang hadir, dan disambut dengan jawaban “Setuju”. Palu pengesahan pun diketuk Utut sebagai tanda disetujui. Ketujuh komisioner itupun diperkenalkan kepada seluruh Anggota Dewan. (mh/sf)