Terganjal Selisih Suara, Permohonan PHP Provinsi Sumsel dan Kota Bekasi Tidak Diterima MK

Hukum19 Dilihat
banner 468x60

JAKARTA – Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), Kota Bekasi, Kabupaten Bogor, Kabupaten Kerinci, Provinsi Papua, Kabupaten Lahat berujung dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan permohonan tidak dapat diterima karena tidak memiliki kedudukan hukum. Demikian putusan dismissal MK yang dibacakan Ketua MK Anwar Usman didampingi para hakim konstitusi lainnya pada Kamis (9/8) siang. “Amar putusan mengadili, dalam pokok permohonan menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” ujar Anwar Usman.

Terhadap permohonan PHP Provinsi Sumsel 2018 yang teregistrasi dengan Nomor 34/PHP.GUB-XVI/2018, Mahkamah mempertimbangkan eksepsi Pihak Termohon (KPU Provinsi Sumsel) dan Pihak Terkait (Pasangan Calon Nomor Urut 1 Herman Deru dan  Mawardi Yahya) yang menyatakan Pemohon (Pasangan Calon Nomor Urut 4 Dodi Reza Alex Noerdin dan  M. Giri Ramanda Kiemas) tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo.

banner 336x280

“Pemohon tidak memenuhi ketentuan Pasal 158 Undang-Undang Pilkada dan Pasal 7 ayat (1) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 5 Tahun 2017,” ujar Hakim Konstitusi Saldi Isra yang membacakan pertimbangan hukum.

Saldi menjelaskan bahwa jumlah penduduk Provinsi Sumatera Selatan adalah 8.152.528 jiwa, sehingga perbedaan perolehan suara antara Pemohon dengan Pihak Terkait paling banyak sebesar satu persen. Sedangkan perbedaan perolehan suara antara Pemohon dengan Pihak Terkait adalah 193.813 suara atau setara dengan 5% (1.394.438 suara Pihak Terkait dikurangi 1.200.625 suara Pemohon).

Oleh karena itu, menurut Mahkamah, Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum karena tidak memenuhi ketentuan Pasal 158 Undang-Undang Pilkada dan Pasal 7 ayat (1) PMK Nomor 5 Tahun 2017 untuk mengajukan permohonan a quo.

“Dengan demikian, eksepsi Pihak Terkait dan Termohon bahwa Pemohon tidak memiliki kedudukan adalah beralasan menurut hukum. Menimbang bahwa oleh karena eksepsi Pihak Terkait dan Termohon beralasan menurut hukum, maka eksepsi lain dari Pihak Terkait dan Termohon  serta pokok permohonan tidak dipertimbangkan,” tandas Saldi.

Tenggang Waktu

Sementara itu mengenai tenggang waktu, Mahkamah berpendapat permohonan Pemohon masih dalam tenggang waktu yang ditentukan peraturan perundang-undangan. Hal tersebut berdasarkan Pasal 157 ayat (5) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 dan Pasal 1 angka 29 serta Pasal 5 ayat (1) dan ayat (4) Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.

Selisih Suara

Pada sidang yang sama di panel 2 pada Kamis (9/8) siang, MK menggelar sidang putusan dismissal terhadap permohonan PHP Walikota Bekasi 2018 (Perkara Nomor 27/PHP.KOT-XVI/2018). Mengenai tenggang waktu permohonan, Mahkamah berpendapat bahwa permohonan Pemohon (Pasangan Calon Nomor Urut 2 Nur Suprianto dan Firdaus Saady) masih dalam tenggang waktu.

“Permohonan Pemohon diajukan di Kepaniteraan MK pada Sabtu 7 Juli 2018, pukul 21.58 WIB. Sehingga  permohonan Pemohon masih dalam tenggang waktu yang ditentukan peraturan perundang-undangan,” kata Wakil Ketua MK Aswanto yang membacakan pertimbangan Mahkamah.

Sebelum menerangkan kedudukan hukum Pemohon, terlebih dahulu Mahkamah memaparkan jumlah penduduk Kota Bekasi sebanyak 2.409.083 jiwa, sehingga perbedaan selisih suara antara Pemohon dengan Pihak Terkait (Pasangan Calon Nomor Urut 1 Rahmat Effendi dan Tri Adhianto) paling banyak 0,5% dari total suara sah hasil penghitungan suara yang ditetapkan KPU Kota Bekasi.

“Selisih maksimal yang untuk dapat mengajukan permohonan sengketa hasil pilkada ke MK adalah 5.168 suara. Sedangkan perolehan suara Pemohon adalah 335.900 suara. Sementara Pihak Terkait memperoleh 697.634 suara. Dengan demikian selisih antara perolehan suara Pemohon dan Pihak Terkait adalah 361.734 suara atau setara dengan 35%,” papar Aswanto.

Oleh sebab itu, Mahkamah berpendapat bahwa Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum karena tidak memenuhi ketentuan Pasal 158 Undang-Undang Pilkada dan Pasal 7 ayat (1) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 5 Tahun 2017.

Persoalan selisih suara juga dialami para Pemohon dalam PHP Kabupaten Bogor (Perkara Nomor 28/PHP.BUP-XVI/2018), PHP Kabupaten Kerinci (Perkara Nomor 39/PHP.BUP-XVI/2018), Provinsi Papua (Perkara Nomor 48/PHP.GUB-XVI/2018) dan Bupati Lahat 2018. Terhadap empat permohonan ini, Mahkamah memutuskan permohonan tidak dapat diterima karena para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum. Mahkamah menguraikan bahwa selisih suara antara para Pemohon dengan Pihak Terkait telah melewati ambang batas yang ditentukan peraturan perundang-undangan. Bahwa Pemohon tidak memenuhi ketentuan Pasal 158 Undang-Undang Pilkada dan Pasal 7 ayat (1) PMK Nomor 5 Tahun 2017 untuk mengajukan permohonan a quo.  (Nano Tresna Arfana/LA–MK)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *