Tentang Desa dan Permasalahannya

Catatan Kami, News16 Dilihat
banner 468x60

DENGAN Lahirnya UU No.6 Tahun 2014 tentang Desa merupakan peluang dan kesempatan bagi desa untuk menjadi Desa Maju, Mandiri dan Bermartabat (Desa MANTAB).

Desa memiliki Otonom dalam tanda kutip Pemerintah Desa (Pemdes) dapat melakukan pengelolaan keuangan desa secara tersendiri bersama Badan Perwakilan Desa (BPD).

Pengelolaan keuangan dimaksud berupa Dana Desa (DD), yang diberikan pemerintah secara langsung, disamping bantuan pemerintah lainnya secara tidak langsung.

Karena begitu besarnya anggaran DD tidak sedikit Kepala Desa (Kades) yang tersandung korupsi sehingga harus mendekam didalam jeruji Rumah Tahanan (Rutan) Negara.

DD dapat mencapai miliaran rupiah yang digelontorkan pemerintah ke desa, hingga bisa membuat khilaf Kades dan terjadilah kecurangan dalam masalah keuangan.

Belum lagi bantuan stimulus tidak langsung dari pemerintah baik proyek fisik ataupun non fisik, terkadang juga jadi ajang mengambil keuntungan dengan mark up maupun pemotongan bahkan fiktif. Ambil contoh seperti Dana Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM), ada juga Bantuan Langsung Tunai (BLT) DD.

Besarnya anggaran DD ini membuat desa seolah wanita cantik dan manis yang banyak diminati dan dikerubuti. Tidak heran banyak juga terjadi pemerasan terhadap Kades oleh oknum-oknum yang ingin meraup pundi-pundi uang dari Desa dengan tidak halal.

Dengan DD yang besar juga membuat banyak orang kepincut ingin jadi Kades. Ada dari kalangan politisi, seperti mantan DPRD. Ada juga pensiunan ASN/TNI/POLRI termasuk mantan Camat, Guru atau lainnya. Apalagi masyarakat biasa. Sehingga banyak bermunculan calon-calon Kades.

Fenomena ini tidak salah, hak semua orang untuk maju dalam perhelatan Pemilihan Kades (Pilkades), selagi dapat mengikuti aturan dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Kita juga selalu berprasangka baik, bahwa semua saudara-saudara kita ikut Pilkades di tanah air merupakan putra/putri terbaik di daerahnya. Mereka punya cita-cita luhur turut membangun bangsa dengan spesifikasi dari desanya.

Begitu besarnya DD dari Pemerintah yang ditopang juga dari Alokasi Dana Desa (ADD) oleh Pemerintah Daerah (Pemda) merupakan kekuatan bagi Kades untuk secara optimal membangun desanya, paling tidak selama 6 tahun menjabat.

Diantara tujuan pemberian DD adalah untuk mendanai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat desa.

Walau demikian, dalam pelaksanaan penggunaan DD masih dirasakan belum efektif karena masih belum memadainya kapasitas dan kapabilitas Pemdes dan belum terlibatnya peran serta masyarakat secara aktif.

Memang masih sangat perlu pembinaan dan arahan dari Pemda sebagai atasan langsung. Kemudian dari NGO atau LSM yang peduli dengan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa. Mengingat sejak UU No.6 Tahun 2014 ditetapkan hingga kini Tahun 2021 sudah menginjak tahun ke-7, seharusnya sudah ada perubahan desa ke arah kemajuan yang signifikan.

Pemda mestinya lebih spesifik memperhatikan perkembangan dan kemajuan desa. Ketersediaan grafik yang detail tentang desa juga dibutuhkan semua pihak untuk menjadi tolak ukur keberhasilan kemajuan desa. Dan hal ini juga untuk menarik partisipasi masyarakat agar lebih peduli dengan desa. Jangan tutup informasi tentang desa!

Selain itu Pemda juga mesti lebih spesifik melakukan pengawasan ke desa, selain pengawasan internal Desa, Camat dan Dinas terkait peran Inspektorat juga harus sangat melekat. Memang mestinya ada Inspektur Pembantu (Irban) di Inspektorat yang khusus bidang Desa, karena begitu banyak jumlah desa di pemda dan juga begitu kompleks permasalahan di desa. Tidak bercampur dengan Irban bidang yang lain.

Walau demikian, dari pemerintah melalui Kementerian Desa PDTT juga ada Pendamping Desa (PD) salah satu tugasnya Sustainable Development Goals (SDGs) Desa tentu muaranya pembangunan dan kesejahteraan masyarakat desa. Selain itu pemerintah melalui TNI dengan Babinsa-nya dan Polri dengan Bhabinkamtibmas-nya turut menyumbang membantu dan mendampingi desa.

Terakhir, sudah sejauh mana peran kita semua, terutama yang membaca tulisan ini, berkontribusi untuk kemajuan desa?

Penulis/Editor : Faisol Fanani (Pemimpin Redaksi)

Tulisan ini merupakan OPINI REDAKSI

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *