Soal Kawasan Hutan Ditanam Sawit Tanpa Izin, Priscodesi : Tidak Ada Istilah 86

Hukum9 Dilihat
banner 468x60

MUSIRAWAS, Jurnalindependen.com — Setidaknya ada 7 lokasi kawasan hutan di Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan diduga telah ditanami kelapa sawit dan tanpa mengantongi izin. Dari setiap lokasi tersebut semuanya diatas 100 ha dan dilakukan oleh oknum yang mengatasnamakan kelompok tani. demikian disampaikan Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten Musi Rawas, Priscodesi saat ditemui dikantornya, Komplek Agropolitan Centre Muara Beliti, Senin (02/01/2015).

Menurut Priscodesi, dari beberapa pengusaha yang merambah kawasan hutan untuk ditanami sawit tersebut belum ada yang melapor dan dapat menunjukkan izin, cuma ada satu dan itupun cuma menunjukkan surat kepemilikan lahan berupa SPH.

banner 336x280

"Diduga tidak ada izin karena itu kawasan hutan, kami tidak ada istilah 86 dalam masalah ini. Bila memang terbukti pelanggaran akan dilakukan tindakan hukum," katanya. 

Dari data yang ada Priscodesi menyampaikan bahwa kawasan hutan di Kabupaten Musi Rawas seluas 175.705,64 ha. dari luasan itu 143.350 ha masuk wilayah Benakat Semangus.

Pembukaan lahan diduga tanpa izin dihutan kawasan sudah berlangsung lama dilakukan WNI keturunan dengan modus pemilik lahan kelompok tani dan koperasi. Ketika ditanya mengenai adanya dugaan oknum pejabat Pemkab Musi Rawas yang bermain dalam masalah ini.

Priscodesi menjawab,"Justru kalau ada akan ditindak, saya kepengen tau siapa orangnya".

Kedepan, lanjutnya kami akan konsen melakukan tindakan hukum, kalau tidak habis hutan kita dan yang menikmatinya justru bukan rakyat setempat. Untuk itu kami mengharapkan kerjasama dan dukungan dari berbagai stakeholder. Kami juga mengajak para wartawan ketika nanti akan turun kelapangan. (fs)

Berita Terkait :

Diduga 600 Ha Kawasan Hutan di BTS Ulu di Tanami Sawit

Hutan Kawasan Banyak Ditanami Sawit Diduga Tanpa Izin

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *