MUSI RAWAS – Anggaran untuk tunjangan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) di Inspektorat Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan menurut suatu sumber dari kalangan PNS SKPD tidak sesuai, pasalnya tidak semua pegawai disana memegang jabatan dan auditor.
“Tidak semua pegawai disana pegang jabatan dan auditor, ada yang cuma staf biasa tetapi dapat APIP, ini yang mengherankan. Belum lagi yang suka mempersulit dalam pemeriksaan, tapi kalu diberi uang pelancar bisa lewat itu,” ujar sumber tersebut.
Menjawab ini, Inspektur Kabupaten Musi Rawas melalui Sekretarisnya, Pujo Wiloso mengatakan bahwa semua itu ada aturannya dan sah atau legal sesuai aturan yang telah dituangkan dalam Peraturan Bupati Musi Rawas.
“Pemberian APIP ini berdasarkan indikator kompetensi, prestasi kerja, jabatan dan beban kerja. Tolak ukur dari indikator tersebut diantaranya sertifikasi jabatan auditor/pengawas, output hasil pengawasan, tanggung jawab dan peran dalam pengawasan.
Sekarang saya tantang berani nggak SKPD menerapkan seperti disini, selama ini belum ada jangankan seperti APIP untuk SOP saja belum ada. Kalau ini ditawarkan saya yakin dari unsur manajerial SKPD pasti akan menolak, karena dilihat dari penghasilan akan mengurangi tentunya.
Dengan menerapkan sistem seperti disini berarti PPTK itu tidak punyak honor berikut atasan vertikalnya juga demikian. Penilaian terhadap pegawai melalui tim yang telah dibentuk, termasuk bagian dari penilaian kehadiran pegawai melalui finger print,” kata Pujo.
Sekali lagi, lanjut Pujo kalau tidak ada komitmen dari pegawai SKPD untuk finger print saja pasti cepat rusak, sebab bagi pegawai yang malas akan berusaha mengaburkan atau merusak data karena ia jarang masuk atau malas ngabsen.
“Untuk finger print saja kalau tidak ada kesepakatan dan komitmen seluruh pegawai tidak akan bisa berjalan dengan baik, sebab pihak yang curang berusaha menutupi kemalasannya dengan merusak data,” tambah Pujo Wiloso.
DIketahui tunjangan APIP di Inspektorat Kabupaten Musi Rawas untuk Inspektur Rp 10.200.000,-/bulan. Untuk Inspektur Pembantu/Sekretaris Rp 8.200.000,- Kasubbag Rp 7.000.000,- Auditor Utama Rp 9.000.000,- Auditor Madya Rp 7.000.000,- Auditor Muda Rp 5.4000.000,- Auditor Pertama Rp 3.400.000,- Auditor Terampil Rp 3.000.000,- Bendahara Pengeluaran Rp 3.400.000,- Pengelola EvLap/Perencana/SDM/Pengelola BMD Rp 3.000.000,- dan Pengadministrasian umum lainnya Rp 2.400.000,- (*)