MUSIRAWAS- Seorang Ibu Rumah Tangga ( IRT) di Desa Anyar Kecamatan Muara Lakitan Kabupaten Musi Rawas, LM (34) bakal menikmati hari -harinya dibalik jeruji besi.
Pasalnya LM berhasil diringkus anggota Sat Res Narkoba Polres Musi Rawas karena diduga menjadi pelaku pengedar narkoba, sekitar pukul 10.30 Wib, Senin (30/04).
Kapolres Musi Rawas AKBP Bayu Dewantoro melalui Kasat Res Narkoba AKP Suryadi menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka atas dasar laporan dari masyarakat.
Berbekal informasi itu pihaknya melakukan penangkapan dan penggeledahan di rumah LM.
“Dari dalam rumah tersangka, tepatnya dibawah kasur di salah satu kamar ditemukan barang bukti. Selanjutnya tersangka dan barang bukti ini dibawa ke Mapolres Mura untuk dilakukan riksa,”kata Kasat.
Sementara barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu dompet warna hijau berisikan satu plastik klip ukuran besar berisi kristal putih diduga narkotika.Kemudian dua plastik klip sedang berisi kristal putih diduga narkotika,, satu plastik klip kecil berisi kristal putih diduga narkotika dengan total berat bruto keseluruhan 11.18 gram.
Selain menyita barang bukti diduga sabu, anggota juga menyita barang bukti satu plastik klip berisi 2,5 butir pil warna coklat berlogo S diduga ekstasi dengan berat 0,86 gram serta uang tunai sebesar Rp 2.350.000 diduga uang hasil penjualan barang haram tersebut.(IK)
Editor : Firmansyah Anwar