MUSI RAWAS, Jurnalindependen.com — Setiap musim tanam tiba pupuk diwilayah Kabupaten Musi Rawas (Mura) selalu mengalami kelangkaan. Kekurangan pupuk bersubsidi tersebut dikeluhkan petani diwilayah Bumi Lan Serasan Sekentenan. Usut punya usut kelangkaan terjadi lantaran produsen pupuk PT Pusri menunggu Peraturan Bupati (Perbub) yang belum turun untuk menyalurkan pupuk tersebut.
Seorang petani Dedi, mengakui hampir setiap tahun setiap memasuki musim tanam pupuk selalu mengalami kelangkaan. “Benar setiap memasuki musim tanam seperti saat ini pupuk urea selalu langka,”jelasnya.
Dia mengatakan tidak mengetahui aturan penyaluran pupuk bersubsidi tersebut, apakah harus melalui perbub atau tidak, yang ia ketahui pupuk mengalami kelangkaan.
Nah kalau memang ada aturan, ada baiknya peraturan tersebut dibuat sebelum memasuki musim tanam. Supaya pupuk tidak mengalami kelangkaan dilapangan. Kalau seperti saat ini terus terang masa tanam menjadi terhambat lantaran pupuk tidak ada.
“Ada baiknya kalau aturan dikeluarkan sebelum memasuki musim tanam, supaya petani tidak bingung mencari pupuk,”pintanya.
Sementara itu Kasi Penerapan dan pengembangan teknologi tanaman pangan, Muslim, mengatakan saat ini pupuk bukannya langka dikalangan petani tetapi tetap disalurkan walaupun Perbubnya belum turun. Dikatakannya untuk pupuk ini biasanya diajukan anggota kelompok. Artinya begitu ada uang pupuk langsung dibeli. Namun demikian pengajuan pupuk tadi sesuai dengan laporan . RDKK, KCD
“Dinas tetap menyalurkan walaupun belum ada perbub,”jelasnya.
Walaupun belum ada perbub penyaluran pupuk tetap dilakukan menggunakan peraturan perbub sebelumnya.
“Mareka tetap menyalurkan menggunakan SK sebelumnya dan bulan sama. Tahun kemarin,”paparnya.
Masih menurutnya untuk Het berlaku jika petani membeli ke kios dengan membayar cas. Namun bila minta diantar maka het tidak berlakukan. “Kalau sistem kredit atau lainnya maka HET tidak berlaku,”tegasnya. .
Terpisah Con eksutif pupuk Indonesia, Lubuklinggau-Mura, Hudaifi, sebenarnya sebagai produsen siap saja menyalurkan pupuk sesuai dengan keinginan petani. Tetapi untuk menyalurkan tentunya memerlukan peraturan. Nah peraturannya dalam hal ini Perbubnya belum turun.
“Kendalanya SK penetapan penyaluran pupuk bersubsidi belum turun dari Pemerintah Daerah,”jelasnya.
Sedangkan aturan dari Pemerintah Pusat dan Provinsi sudah turun, tinggal dari Kabupaten yang belum.
“Perbub tersebut untuk jatah setiap kecamatan yang akan disalurkan. Kalau kita menyalurkan pupuk tanpa perbub, dasarnya nanti apa. Kalau pupuk digudang banyak,”tegasnya.
Hal senada dikatakan pimpin PT Pusri Linggau-Mura-Muratara, Nakuyama, bahwa belum disalurkannya pupuk bersubsidi lantaran belum ada perbubnya. “Memang benar perbubnya belum ada. Kalau perbubnya sudah ada sudah tentu akan disalurkan,”jelasnya.
Perlu diketahui untuk tahun 2014, pupuk bersubsidi yang disalurkan sekitar 8000 ribu ton. Nah untuk tahun ini belum diketahui, karena belum ada perbubnya. (One)