MUSIRAWAS- Badan Ketrampilan Pegawai dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Musi Rawas mempermudah Aparatur Sipil Daerah (ASN) mengurus SK kenaikan pangkat.
Pelayanan prima itu diberikan sebagai bentuk kepedulian BKPSDM terhadap ASN yang bertugas di pemerintahan Kabupaten Musi Rawas.
Bahkan setelah SK kenaikan pangkat itu selesai, kepala BKPSDM H Rudi Irawan turun langsung ke kecamatan untuk menyerahkannya kepada ASN sebelum tanggal 1 April.
Dengan turun langsung ke kecamatan dan mempercepat proses pengurusan kenaikan pangkat bagi ASN , setidaknya dapat meringankan tugas tugas ASN dalam menjalankan tugasnya sebagai abdi negara.
Dengan dipermudah mengurus SK, ASN yang bertugas di kecamatan dan desa, tidak perlu lagi bolak balik dari tempatnya berdinas ke BKPSDM untuk menanyakan SK tersebut selesai atau belum.
Kepala BKPSDM Musi Rawas, H Rudi Irawan melalui Kabid Mutasi dan Kepangkatan, Amin Subagja, Kamis, (22/03) mengatakan, setidaknya sudah dua kecamatan di Kabupaten Musi Rawas tahun ini yang SK kenaikan pangkatnya diserahkan langsung oleh kepala BKPSDM Musi Rawas dengan langsung turun ke kecamatan.
Dua kecamatan tersebut yakni Kecamatan Purwodadi dan Kecamatan BTS Ulu.
Untuk Kecamatan Purwodadi jelas Amin, diserahkan secara simbolis sebanyak 10 orang ASN tenaga kesehatan yang bertugas di Puskesmas dan 3 orang ASN tenaga pendidik. Disusul Kecamatan BTS Ulu yang diserahkan Kamis, (22/03), sebanyak 4 ASN tenaga kesehatan dan 3 ASN tenaga pendidik.
Selebihnya sebanyak 600 lebih SK kenaikan pangkat ASN yang bertugas di Musi Rawas, akan diserahkan langsung oleh Bupati Musi Rawas pada 29 Maret mendatang di auditorium Pemkab Musi Rawas.
Perlu diketahui jelas Amin, SK kenaikan pangkat yang prosesnya cepat selesai sebelum tanggal 1 April ini merupakan SK yang ditetapkan oleh Bupati Musi Rawas, sementara SK yang ditetapkan oleh Gubernur Sumsel tidak bisa dipastikan apakah bisa cepat seperti proses SK yang ditetapkan bupati.
Selama ini jelasnya, proses mengurus SK kenaikan pangkat itu sering terlambat, bahkan yang seyogyanya sudah diterima sebelum 1 April oleh ASN bersangkutan, terkadang molor hingga bulan Juni.
Tidak pastinya SK itu keluar selama ini, akan menguras waktu dan tenaga serta menambah biaya bolak balik ASN yang mengurusnya, sehingga tugas mereka sebagai ASN melayani masyarakat tidak dilakukan secara maksimal.
” Dengan telah dimudahkannya proses mengurus SK kenaikan pangkat ini, tidak ada alasan lagi bagi ASN untuk tidak memberikan pelayanan prima kepada masyarakat ditempatnya mengabdi,” kata dia.(inilahkito.com)