MUSIRAWAS, Jurnalindependen.com — PT Sawit Mas Sejahtera yang bergerak dalam bidang perusahaan perkebunan sawit yang berlokasi di daerah Kabupaten Musi rawas, Provinsi Sumatera Selatan diduga menyerobot lahan warga di dua desa, yaitu Desa Gunung Kembang Baru dan Desa Gunung Kembang Lama. Pasalnya, PT. Sawit Mas Sejahtera melakukan aktivitasnya di luar HGU serta Keberadaannya tidak memperhatikan kesejateraan masyarakat setempat.
Hal itu dikatakan warga setempat, M. Elan beberapa waktu yang lalu. Ia mengatakan, sejak PT Sawit Mas Sejahtera mulai menanamkan modalnya dalam bidang perkebunan tahun 1997 di Kabupaten Musi Rawas, banyak persoalan yang terjadi di masyarakat. Dalam persoalan itu, masyarakat selalu yang dirugikan dan selalu yang mendapat dampak negatip.
Seperti masalah penyerobotan lahan warga yang dilakukan oleh perusahaan. “Pihak perusahaan selalu melakukan penyerobotan lahan milik masyarakat tanpa ada kompromi ataupun pemberitahuan,” katanya.
Pihak perusahaan hanya berpatokan kepada HGU yang dimiliki mereka, sementara mereka tidak pernah memikirkan hak masyarakat sekitar areal kebun. Kondisi itu mengakibatkan timbulnya berbagai persoalan di masyarakat khususnya di areal kebun.
Salah satu yang mejadi persoalan adalah,tidak adanya pola plasma yang telah ditetapkan pemerintah kabupaten Musi Rawas sesuai dengan perda. dan tidak memanfaatkan tenaga kerja buruh harian maupun tenaga ahli, serta membangun perumahaan permanent diduga tidak memiliki izin memdirikan bangunan (IMB) ungkapnya.
Selain itu lanjutnya PT. Sawit Mas Sejahtera telah melakukan penanam sawit dipinggir sungai yang menyebabkan sungai kering diduga tidak mengantongi izin BLH Kabupaten Musi Rawas.
Untuk itu, Kami warga dua desa meminta agar aktivitas perusahaan PT Sawit Mas Sejahtera dapat dihentikan sementara waktu, sampai tuntutan kami dan permasalahan yang ada diselesaikan harap M. Elan yang mewakili kedua desa.
Sementara itu Kepala Desa Kembang lama dan Kepala Desa Kembang Baru ketika konfirmasi membenarkan bahwa PT.Sawit Mas Sejahtera banyak masalah terutama tidak memperhatikan kesejahteraan warga setempat dan diduga telah melakukan pelanggaran diantaranya penyerobotan lahan warga tanpa ganti rugi dan melakukan aktivitas diluar HGU.
Seharusnya masalah seperti ini harus diselesaikan secara bersama dengan semua instansi terkait, Sehingga masuknya investasi ke satu daerah tidak menimbulkan masalah bagi masyarakat tetapi dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat, Harapnya. (as)