Pelantikan kedua pasangan gubernur dan wakil gubernur hasil Pilkada Serentak akhir Juni lalu itu dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Presiden RI Nomor 173/P dan 174/P tentang pengangkatan Gubernur dan Wakil Gubernur.
Usai pembacaan SK, Presiden memimpin pengambilan sumpah jabatan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur masa jabatan 2018-2023, dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara pelantikan.
Pasangan Herman Deru dan Mawardi Yahya menggantikan Alex Noerdin dan Ishak Mekki sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Selatan sedangkan Isran Noor dan Hadi Mulyadi menggantikan Awang Faroek Ishak dan Mukmin Faisyal sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Timur.
Acara pelantikan ini diakhiri dengan pemberian ucapan selamat oleh presiden dan istri serta wakil presiden dan istri, diikuti tamu undangan lainnya.
Rangkaian acara pelantikan tersebut diawali dengan Penyerahan Petikan Keputusan Presiden oleh Presiden RI kepada masing-masing Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Masa Jabatan Tahun 2018-2023, di Istana Merdeka, Jakarta.
Bertempat di Ruang Kredensial, Presiden Joko Widodo menyerahkan Petikan Surat Keputusan Presiden (Keppres) kepada calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang dilantik.
Usai penyerahan petikan Keputusan Presiden, Presiden Joko Widodo beserta Wakil Presiden Jusuf Kalla dan Mendagri Tjahjo Kumolo bersama pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur berjalan kaki dari Istana Merdeka menuju ruang pelantikan di Istana Negara. Prosesi kirab tersebut diiringi oleh pasukan marching band. (*)