MUSI RAWAS – | Sebagai langkah antisipasi dini, terhadap sejumlah persoalan kerap terjadi ditengah masyarakat. Jajaran personil Babinkamtibmas Polsek Muara Beliti, sambangi perusahan PT. Gunung Sawit Selatan Lestari (GSSL) berdomisili di Desa Rantau Serik, Kecamatan Tiang Pumpung Kepungut (TPK). Kemarin (27/7) malam.
Kehadirian personil, datang bersama sejumlah tokoh masyarakat (Tomas) dan Tokoh Agama (Toga) gulirkan giat sosialisasi bahaya konflik Sosial dan antisipasi pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla).
Plh Kapolsek Muara Beliti AKP Al Busro melalui Kanit Binmas AIPTU M.Soleh menegaskan, menindak lanjut sejumlah persoalan mulai dari kerawanan konflik sosial, bersama menindaklanjut kesiapan menghadapi musim kemarau rentan berdampak terjadinya bencana asap akibat kebakaran hutan dan lahan (Karhutla). Polri bersama masyarakat, kembali lakukan upaya sosialisasi bersama pihak Investor/perusahaan.
“Sebagai tupoksi peran polri, melayani masyarakat. Dengan berbagai pertimbangan, yakni langkah antisipasi kondisi terjadi ditengah masyarakat. Kita pun melalui peran personil Babinkamtibmas hadir ditengah masyarakat, dan beperan aktif menjamin tertibnya keamanan ketertiban masyarakat,” terangnya.
Lebih jauh, Soleh menyebutkan giat sosialisasi sendiri sudah sesuai perintah pimpinan, dengan dasar Sprin Gas : Sp/05/VII/2019/Ma.Beliti Tanggal 26 Juli 2019.
“Dari dua materi Sosialisasi, pertama menyangkut Bahaya Konflik Sosial. Tentunya sebagai pihak perusahaan, mesti menjamin sejumlah persoalan memicu timbulnya konflik sosial ditengah masyarakat. Pertama masalah lahan, masalah karyawan, dan masalah tingkat kepuasan masyarakat.
Intinya, dengan sosialisasi kita semua harapkan pihak PT. GSSL jika ada sekecil apapun masalah agar segera melapor pihak kepolisian. Jangan sampai, nantinya terjadi persoalan sama di Tanjung Jabung Provinsi Jambi, belum lagi kejadian di Mesuji yang pada akhirnya mengakibatkan korban jiwa,” beber Soleh.
Sedangkan mengenai pencegahan Karhutla, Soleh menyebutkan, setiap tahunnya di sejumlah wilayah kerap terjadi kerawanan karhutla menjadi tanggung jawab semua pihak. Yang paling utama sekali mesti diperhatikan tidak lain menyangkut kesadaran masyarakat untuk tidak dengan sengaja, membakar hutan atapun lahan yang berdampak sejumlah persoalan besar.
“Sebagai langkah pencegahan, bagi siapa yang lakukan tindakan melawan hukum maupun dengan sengaja membakar hutan dan lahan. kita polri akan menindak tegas, karena itu melanggar hukum. Kemudian, penanganannya juga sesuai dengan maklumat Gubernur, Kapolda dan Pangdam II/SWJ Nomor : 022/SPK/BPBD.SS/2019, Nomor : MAK /04 / VII /2019, dan juga Nomor : MOU / 08 / VII / 2019. Bersama juga diatur dalam Pasal 187 – 188 KUHPidana,” tukasnya. | NRD