MUSIRAWAS – Polres Musi Rawas melalui Sat Narkoba berhasil meringkus tiga pengedar narkoba jenis sabu di tempat berbeda dalam wilayah Kabupaten Musi Rawas dan Musi Rawas Utara. Selain mengamankan barang bukti sabu, anggota juga mengamankan senjata api rakitan laras pendek kaliber 38 dari salah satu tersangka.
Kapolres Musi Rawas AKBP Bayu Dewantoro didampingi Kasat Narkoba AKP Suryadi di Mapolres Musi Rawas, Kamis (19/04) mengatakan, sekitar pukul 14.30 Rabu (18/04) team Opsnal Sat Res Narkoba Polres Musi Rawas berhasil mengamankan tersangka AS (28).
Warga Jalan HM Syueb Tamat Kelurahan Karangdapo Kecamatan Karangdapo Kabupaten Musi Rawas Utara ini diringkus saat berada di Blok D Desa Setya Marga SP IV Kecamatan Karangdapo Kabupaten Musi Rawas Utara.
Dari tangan tersangka AS, anggota berhasil mengamankan barang bukti berupa enam bungkus plastik klip berisikan kristal putih diduga sabu dengan berat bruto 1.54 gram yang disimpan tersangka di kotak bekas pisau cukur miliknya.Kemudian barang bukti lainnya yakni alat penghisap sabu serta 30 bungkus klip kosong.
Namun saat anggota melanjutkan pengeledahan, ditemukan sepucuk senjata api rakitan jenis pistol kaliber 38 beserta amunisi.
Dijelaskan Kapolres, selain dikenakan pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) Undang – Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun penjara, tersangka AS juga bakal dikenakan undang – undang darurat tentang kepemilikan senjata api tanpa izin.
Berselang satu hari penangkapan terhadap AS, Team Opsnal kembali melakukan penangkapan terhadap dua pengedar di wilayah Kecamatan Tiang Pumpung Kepungut (TPK).
Kedua tersangka yakni SM (36) dan LD (38) warga Desa Muara Kati Baru 2 Kecamatan Tiang Pumpung Kepungut Kabupaten Musi Rawas.
Tersangka SM diringkus di rumahnya Dusun 2 Desa Muara Kati sekitar pukul 07.30 Wib, Kamis (19/04).Dari tangan SM, petugas menyita barang bukti berupa dua plastik klip berisi kristal putih diduga sabu dengan berat bruto 6.59 gram yang tersimpan di dalam kotak rokok gudang garam.Kemudian 17 plastik kecil berisi sabu dengan berat bruto 3.22 gram.
“Semua barang bukti dari tersangka SM ini ditemukan di atas tempat tidurnya, “kata Kapolres.
Dari hasil pengembangan, diketahui tersangka SM mendapatkan barang haram tersebut dari LD.Anggota pun bergerak cepat meringkus LD dirumahnya yang juga di Desa Muara Kati Baru.LD diringkus 15 menit setelah penangkapan terhadap SM.
Dari hasil pengeledahan terhadap LD, anggota menemukan barang bukti berupa satu buah pirek berisikan sisa sabu yang telah dipakai, satu buah bong, dan dua korek api.
SM dan LD ini jelas Kapolres, merupakan pengedar dan bakal dikenakan pasal serupa dengan tersangka AS.
Kapolres mengatakan pihaknya belum bisa memberikan informasi terkait jaringan narkoba ini dari mana karena masih dalam pengembangan pihaknya.
Yang jelas kata Kapolres, pihaknya berkomitmen mewujudkan Kabupaten Musi Rawas dan Musi Rawas Utara Bersinar (bersih dari narkoba). (Fir–Inilahkito.com)