Polisi Ringkus Tiga Penjudi Togel di Lubuklinggau Utara

Hukum29 Dilihat
banner 468x60

LUBUKLINGGAU- Personil Polsek Lubuklinggau Utara meringkus tiga tersangka perjudian toto gelap (Togel) Kamis (03/05) sekitar pukul 20.30 Wib.

Ketiga tersangka yang telah memenuhi unsur – unsur tindak pidana perjudian Togel jenis Singapura dan Hongkong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 303 KUHP ini, diringkus di
rumah Pelaku FA ( 37) di Jalan Bengawan Solo RT 10 Kelurahan Ulak Surung Kecamatan Lubuklinggau Utara 2 Kota Lubuklinggau.

banner 336x280

Ikut juga diamankan JN (56) dan AN (44) yang juga warga Kelurahan Ulak Surung Kecamatan Lubuklinggau Utara 2 Kota Lubuklinggau.

Penangkapan terhadap ketiga pelaku ini setelah pihak Polsek Lubuklinggau Utara mendapat inflrmasi adanya aktifitas perjudian Togel di rumah FA.

Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, dipimpin Kapolsek Lubuklinggau Utara AKP Harrison Manik bersama anggota Reskrim Polsek Lubuklinggau Utara langsung melakukan penangkapan terhadap ketiga pelaku yang saat itu tertangkap tangan sedang melakukan kegiatan perjudian togel.

Kapolres Lubuklinggau AKBP Sunandar melalui Kapolsek Lubuklinggau Utara AKP Harrison Manik mengatakan, selain menangkap ketiga pelaku, pihaknya juga berhasil menyita sejumlah barang bukti.Diantaranya
uang tunai sebesar Rp 749 ribu, dua buah buku tulis berisikan nomor – nomor serta nama pelanggan pemasang nomor togel.

Kemudian disita juga satu buah steples (Necis) kecil warna merah dan satu steples besar warna hitam.Satu buah pena, satu buah kalkulator merk Kawachi warna hitam dan empat unit Handphone merk Mito dan Nokia.

“Ketiga pelaku diamankan di ruang unit Reskrim Polsek Lubuklinggau Utara guna proses penyidikan lebih lanjut,” katanya.(IK)

Editor : Firmansyah Anwar

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *