MUSIRAWAS – Tiga Fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang terdiri dari Fraksi Golkar, Demokrat dan PDI Perjuangan, menilai pelaksanakan pemilihan kepala desa (pilkades) Kabupaten Musirawas sepanjang tahun 2014 dinilai cacat hukum.
Hal tersebut berdasarkan surat edaran Menteri Dalam Negeri nomor 140/763/PMD tanggal 8 November 2013 tentang pemilihan kepala desa tahun 2014, ditegaskan bahwa selama 2014 pelaksanan pilkades ditiadakan dan dilaksanakan tahun 2015.
Juru bicara Fraksi Partai Demokrat, Amri Sudaryono menegaskan, pilkades selama satu tahun terakhir cacat hukum. Sebab sesuai surat edaran Mendagri pelaksanaan pilkades ditiadakan.
Namun kenyataan dilapangan, Badan Pemberdayaan Masyarakat Pemerintahan Desa (BPMPD) masih melaksanakan pilkades.
“Merunut dari surat edaran tersebut sesuai undang-undang nomor 6 tahun 2014 pasal 31 jo 40 peraturan pemerintah nomor 43 tahun 2014 dijelaskan pilkades dilaksanakan secara serentak diseluruh Kabupaten. Diketahui pilkades telah diadakan sebelum Pilpres dan sesudah, jelas itu melanggar peraturan