MUSIRAWAS, Jurnalindependen.com – Pentingnya pilar atau batas desa untuk memberikan kepastian hukum maupun administrasi batas antar desa. Pemasangan pilar desa tentu memerlukan anggaran yang besar dengan jumlah desa mencapai 186 desa tidak mungkin dianggarkan melalui APBD Kabupaten Musirawas yang terbatas. Anggaran tersebut dialokasikan ke APBDes masing-masing desa, namun dalam pemasangan pilar ini terkendala dengan sulitnya mendapatkan lempeng kuningan yang sesuai standar.
Kepala Desa (Kades) Ciptodadi Kecamatan Sukakarya Musirawas, Sukriya mengatakan kepada Jurnalindependen.com, Kamis (19/01/2017) bahwa untuk desanya akan dipasang 5 pilar/batas desa. Dan akan dipasang secara bertahap hingga terpenuhi sesuai kebutuhan. Namun hingga kini belum terpasang karena terkendala lempengan kuningan.
“Belum ada lempengan kuningan pilar, ini mau koordinasi ke Bagian Tapem Setda bersama Kasi Tapem Kecamatan Sukakarya,” kata Sukriya.
Kades mengakui penganggaran pilar desa tahun lalu, tetapi belum terpasang karena belum ada lempeng kuningan untuk lapisan atas pilar.
Editor : Faisol Fanani
Berita Terkait : Kabag Tapem Akui Belum Terima Data Batas Daerah dan Desa