MUSIRAWAS – Anggota Polsek Tugumulyo, Rabu (18/04) mengamankan seorang pria membawa senjata api di sebuah warung tuak di Kawasan Desa Sidoharjo Kecamatan Tugumulyo Kabupaten Musi Rawas.
Pria inisial TH warga Desa L Sidoharjo Kecamatan Tugumulyo Kabupaten Musi Rawas ini diringkus saat personel Polsek Tugumulyo melaksanakan Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (KKYD) di wilayah hukum Polsek Tugumulyo Polres Musi Rawas.
Saat personel melaksanakan giat pemeriksaan di warung tuak, pelaku yang berada di warung tuak langsung berlari ke arah sepeda motornya dan berusaha kabur menghindari petugas.
Namun gerak gerik pelaku diketahui petugas dan dengan sigap langsung menangkap pelaku.
Setelah dilakukan pemeriksaan, anggota menemukan satu pucuk senpi jenis revolver beserta lima amunisi colt 38 di dalam tas kecil milik pelaku.
Kapolres Musi Rawas AKBP Bayu Dewantoro, melalui Kapolsek Tugumulyo AKP Dedi Purma Jaya, Kamis (19/04) membenarkan adanya penangkapan terhadap pelaku yang memiliki senjata api jenis revolver.
“Pelaku dan barang bukti kita amankan di Polsek Tugumulyo guna proses penyidikkan. Pelaku dapat dijerat dengan UU Darurat Tahun 1951,” kata Kapolsek.(fir–IK)