Perebutan Lahan Parkir, Hukuman 4 Bulan Oknum TNI Dipertanyakan

Peristiwa17 Dilihat
banner 468x60

Palembang, Jurnalindependen.com — Masalah penembakan oleh oknum TNI dengan senjata api Standard perang jelas ada unsur kesengajaan. Apalagi jelas jelas ini masalah perebutan lahan parkir, tutur Dadang, Ketua Umum Majelis Mujahidin Indonesia, Selasa (17/11/2015).

“Lahan Parkir adalah PAD Palembang dan merupakan Hak dan Tanggung Jawab Walikota sebagai pemegang otonomi daerah, Dipilih oleh seluruh Rakyat Palembang.

banner 336x280

Dalam UU TNI jelas menyebutkan TIDAK BOLEH BISNIS. Hakim yang memutuskan 4 bulan dipertanyakan,” kata Dadang. 

Kejadian tanggal 2 Nov 2014 perebutan Lahan Parkir di BKB antara Petugas Parkir yang sudah mendapat izin Dishub Palembang dengan Oknum Kesdam ll Sriwijaya.

Perebutan LAHAN PARKIR yang dilakukan Oknum Kesdam ll Sriwijaya, Lettu Yonson menyebabkan kematian Ridwan alias Wendi Diputuskan hukuman 4 Bulan Penjara. (13/08/2015).

Sementara itu, Pangdam II Sriwijaya maupun Walikota Palembang belum bisa dihubungi mengenai masalah ini. (rd)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *