Percepat Legal SBW, Pemkab Mura Lakukan Sosialisasi & Bagikan Form Perizinan

News16 Dilihat
banner 468x60
Kabid PAD-DPPKAD Mura, Effendi Azis menyampaikan sosialisasi tentang Pajak Walet-Jurnal Independen
Kabid PAD-DPPKAD Mura, Effendi Azis menyampaikan sosialisasi tentang Pajak Walet-Jurnal Independen

MUSIRAWAS, Jurnalindependen.com — Untuk mempercepat pengurusan Legal atau Izin Walet, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Musi Rawas (Mura) melalui instansi terkait lakukan sosialisasi perizinan dan pajak kepada Penangkar Sarang Burung Walet (SBW) di Kecamatan Megang Sakti, Kamis (05/11/2015) di Kantor Camat Megang Sakti.

Kabid Perizinan, BPMPT Kabupaten Musi Rawas, Jhon Merry menyampaikan bahwa memang sudah aturan bagi para penangkar untuk segera membuat izin untuk legalisasi usaha agar ada perlindungan hukum bila terjadi sesuatu hal yang tidak kita inginkan.

banner 336x280

Diantara izin-izin tersebut adalah Izin Tempat Usaha dengan masa berlaku 3 tahun, Izin Usaha Industri dengan masa berlaku 5 tahun dan Izin Gangguan (HO) sebagai retribusi untuk daerah. Selain itu Izin Mendirikan Bangunan (IMB) harus segera dimiliki.

“IMB itu sebenarnya diajukan sebelum kita membangun gedung tempat usaha, setelah mendapat IMB barulah pelaku usaha membangun.

Namun kenyataan banyak terjadi sudah dibangun tempat usaha belum ada IMB, untuk itu kami menghimbau kepada para penangkar untuk segera mengurus IMB dengan ketentuan biaya sesuai dengan luas, bentuk gedung permanen/semi permanen, serta bertingkat atau tidak,” kata Jhon Merry kepada para penangkar SBW.

Hingga hari ini, lanjut Jhon Merry belum ada satupun penangkar SBW di Kabupaten Musi Rawas yang sudah memiliki izin-izin tersebut. Padahal dalam pengurusan izin ini tidak akan dipersulit karena sifatnya melayani, apabila berkas yang diajukan lengkap akan segera dikeluarkan izin sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) Perizinan.

Sementara itu, Kasi Inventarisir Dinas Kehutanan, Supriadi menyampaikan kepada para penangkar bahwa selain izin yang mesti diajukan ke Perizinan (BPMPT), dalam pengelolaan Usaha SBW ada lagi Izin Pengelolaan SBW melalui Dinas Kehutanan Kabupaten Musi Rawas.

“Perlu kami sampaikan bahwa Izin Pengelolaan SBW ini tidak dipungut biaya sama sekali atau gratis. Bila berkas yang diajukan lengkap dan diverifikasi maka dalam 7 hari kerja sudah dapat dikeluarkan izin tersebut,” kata Supriadi.

Kabid Pendapatan Asli Daerah (PAD) DPPKAD Kabupaten Musi Rawas, Effendi Azis mengharapkan agar para penangkar segera mengurus izin SBW, termasuk membayar pajak dari hasil usaha tersebut sesuai Peraturan Daerah yang ada.

“Segera urus izin dan ini kami bagikan FORM Izin Pengelolaan Walet. Nanti diisi dan ditanda tangani untuk diajukan ke Dinas Kehutanan Kabupaten Musi Rawas, kemudian untuk mempermudah dalam pengurusan izin ini mestilah dikoordinir atau diajukan secara kolektif,” tegas Effendi Azis.

Sedangkan Perwakilan Penangkar SBW, Wisnu Handoyo menyanggupi untuk segera urus izin pengelolaan walet dan mengenai teknis pengajuan secara kolektif akan membentuk persatuan penangkar berupa Paguyuban demi untuk mempermudah urusan dan koordinasi.

“FORM ini akan kami isi dan segera diajukan ke Dinas Kehutanan, mengenai koordinator rencananya hari Minggu besok kami akan mengadakan pertemuan di rumah bapak Sukarni untuk pembentukan pengurus Paguyuban.

Selain itu kedepannya nanti kami mengharapkan pihak Pemkab Mura dapat juga memfasilitasi penjualan SBW secara kolektif ke pembeli dengan harga yang lebih baik dan tinggi,” harap Wisnu.

Camat Megang Sakti melalui Sekretarisnya, sebagai moderator menyampaikan akan menampung aspirasi atau keinginan dari para penangkar, berharap perizinan walet cepat selesai.

Kegiatan Sosialisasi Perizinan SBW ini meliputi 63 penangkar di Kecamatan Megang Sakti, walaupun ada juga yang tidak datang karena ada halangan, namun para penangkar antusias untuk mengurus izin, karena izin pengelolaan walet ternyata gratis dan izin-izin yang lain termasuk IMB tidak mahal. Sebagian selama ini enggan mengurus izin karena informasinya ketika ditanyakan mahal bahkan ada IMB hingga Rp 14 juta. (fs)

Berita Terkait :

Mengenai Perizinan Walet, Dishut Belum Berani Pasang Target

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *