Pengadaan tanah untuk Kawasan Sport Center Diduga Fiktip

Hukum411 Dilihat
banner 468x60

Lubuklinggau, Jurnalindependen.com — Berdasarkan informasi yang diterima, Tahun 2014 Dinas Pemerintah Kota Lubuklinggau, Provinsi Sumatera Selatan melalui Dinas Pekerjaan Umum (DPU) menganggarkan Dana untuk Kegiatan Pengadaan Tanah Kawasan Sport Center Kel. Petanang Ulu dengan item Belanja Modal sebesar +Rp 1.000.000.000,- kemudian dianggarkan lagi dana untuk kegiatan pengadaan Tanah untuk pengembangan Kawasan Sport Center dan Kawasan Strategis Di wilayah Kec. Lubuklinggau Utara I dengan Belanja Modal sebesar +Rp 1.000.000.000,-.

Pada kedua kegiatan tersebut berada pada satu wilayah Kec. Lubuklinggau Utara I, menurut Budi (31) salah satu Warga Masyarakat Yang Pernah memantau tentang keberadaan Hak Guna Usaha PT Cikencreng, mengatakan bahwa “Hak Guna Usaha PT Cikencreng itu sangat luas Dari  Jalan Lintas Sumatera sampai Ke Kelurahan Belalau Kec. Lubuklinggau Utara I yang akan berakhir Tahun 2015, dan wilayah Sport Center Yang ada itu Masuk Kedalam Wilayah Hak Guna Usaha PT Cikencreng Tersebut” ungkapnya, ketika ditemui Jum’at (27/02/2015).

banner 336x280

Bila suatu Lokasi ada dalam Wilayah Hak Guna Usaha Suatu Perusahaan, sambung Budi maka tidak ada ganti Rugi yang ada hanya Hibah Dari Perusahaan tersebut.

Sementara itu, Kepala DPU Kota Lubuklinggau sangat sulit sekali ditemui, Staf Pol PP mengatakan bahwa Beliau lagi tidak ada ditempat. (pr)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *