Pemkot Lubuklinggau Belum Menutup Perusahaan JB3 Tanpa Izin

Hukum36 Dilihat

LUBUKLINGGAU – Tanpa mengantongi izin, Perusahaan Jual Beli Barang Bekas (JB3), di Kelurahan Jawa Kiri, Kecamatan Lubuklinggau Timur II, tidak mau menghentikan usahanya.

Surat penutupan dari Pemerintah Kota (Pemkot) Lubuklinggau, No : 005/241/DPM-PTSP/IV/XII/2017 tidak diindahkan oleh perusahaan itu.

Menyikapi ini, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Forum Masyarakat Penyelamat Aset Daerah Nasional (Formadnas) Jalal Antoni mengatakan, dia mengecam keras atas Pengusaha JB3 yang tidak kantongi izin tersebut, ia menduga Pemkot Lubuklinggau tak bernyali untuk menutup Perusahaan tersebut.

“Perusahaan yang tidak mengantongi izin jelas menyalahi aturan, mengapa pihak Pemkot tidak berani menutup Perusahaan itu, Apa sudah menerima fee dari pengusaha tersebut,” kata Jalal Antoni, Jum’at (23/03).

Ditegaskannya, jika pengusaha tertib adminitrasi maka dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemkot. “Kalau pihak Pemkot tak bernyali menutup perusahaan tersebut, bagaimana PAD dapat meningkat,” ujarnya.

Sebelumnya pernah dikonfirmasi, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Lubuklinggau, Achmad Murtin menjelaskan, pihaknya sudah berupaya melakukan penutupan terhadap perusahaan tersebut, menurut Murtin, kalau tetap beroperasi berarti dia tidak mengindahkan Peraturan Pemkot Lubuklinggau.

“Berdasarkan hasil Tim kelapangan, bahwa perusahaan terkait tidak mengantongi izin lokasi usaha, yang artinya melanggar Peraturan Perizinan, jika belum memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP) atau lainnya, hal itu melanggar aturan

Rapat pembahasan tentang Perusahaan sudah dilakukan, hal itu kami serakan kepihak Pol-PP,” ungkap Murtin.

Sementara itu, Kepala Satuan Pol-PP Kota Lubuklinggau Elbaroma melalui ponselnya menjelaskan, bagi perusahaan yang tidak melengkapi persyaratan akan ditutup.

Menurutnya, perusahaan tersebut melanggar Perda Kota Lubuklinggau, bahkan iapun mengakui tidak pernah menerima hadiah apapun dari perusahaan tersebut.

“Akhir bulan lalu, tim kami sudah mendatangkan pihak perusahaan, bahkan kami sudah menyampaikan surat penutupan, menurut pihak perusahaan ia sanggup pindah tapi minta waktu selama 3 bulan untuk berkemas, dengan syarat harus membuat surat pernyataan”, tambahnya,

“Saya tidak pernah menerima fee” pungkasnya pada awak media. (Bidikkasusnews.com)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *